Berita Bali
Polres Badung Tanggapi Dingin Zaenal Tayeb yang Bersurat ke Kapolri, Ada Indikasi Tersangka Baru?
Polres Badung Tanggapi Dingin Zaenal Tayeb yang Bersurat ke Kapolri, Ada Indikasi Tersangka Baru?
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pengusaha Zaenal Tayeb yang telah menyandang status sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta autentik, bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta perlindungan hukum.
Pejabat di Polres Badung pun menanggapi dingin hal tersebut.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK memberikan komentar terkait tudingan yang menyebut Polres Badung melakukan maladministrasi saat penyidikan kasus yang menjadikan Zaenal Tayeb sebagai tersangka itu.
"Buktikan saja kalau memang ada maladministrasi. Yang pasti kalau kami bekerja berupaya maksimal untuk terus profesional," tegasnya Minggu 18 April 2021
"Kalau memang tersangka mau melaporkan terkait kinerja Polres Badung silahkan saja. Kami tidak mau berpolemik, yang kami tau hanya kerja..kerja..kerja," ucapnya.
Baca juga: Inilah Sosok Sang Pelapor di Balik Penetapan Pengusaha Zaenal Tayeb sebagai Tersangka
AKBP Roby menegaskan, hukum berlaku untuk semua orang.
Ia pun menyebut pihaknya di Polres Badung tidak mengenal istilah hukum yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Semua orang sama di mata hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH,S.IK mengatakan pemeriksaan yang dilakukan sudah jelas, yakni setelah adanya laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.
"Kalau mereka melapor kemana-kemana terserahlah, pemeriksaan kita kan sudah jelas juga," ujarnya.
Lalu, apakah akan ada penetapan tersangka lainnya?
Terkait itu, Laorens mengaku menunggu hasil pemeriksaan hari ini dan seterusnya. Dari hasil pemeriksaan nantinya akan ada pengembangan.
"Jadi indikasi dari hasil pemeriksaan nanti kemungkinan ada tersangka lain. Kita lihat perkembangannya dulu," tegasnya.
"Tunggu dulu pemeriksaan ini. Tapi indikasi ada tersangka lainnya," ucapnya.
Baca juga: Sosok Zaenal Tayeb, Pernah Jual Rubicorn & Alphard untuk Sumbang Warga, Kini Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya Mila Tayeb Sedana selaku kuasa hukum Zaenal Tayeb, mantan promotor tinju dan pengusaha yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Badung itu menuding adanya maladministrasi saat penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/zaenal-tayeb-beri-keterangan.jpg)