Vaksinasi

RSPAD Gatot Soebroto Akan Terbuka Soal Efek Samping Vaksin Nusantara

Nyoto juga menambahkan pihaknya akan menyerahkan penilaian terhadap kelayakan gejala efek samping tersebut kepada BPOM.

Editor: DionDBPutra
khybernews.tv
Ilustrasi vaksin Covid-19. RSPAD Gatot Soebroto akan buka-bukaan terkait efek samping Vaksin Nusantara terhadap relawan. 

Penelitian vaksin dilakukan oleh tim peneliti dari Balitbangkes Kementerian Kesehatan, RSPAD Gatot Subroto, RSUP Dr. Kariadi dan Universitas Diponegoro.

Penelitian ini disponsori oleh PT Rama Emerald/PT AIVITA Indonesia bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Kementerian Kesehatan.

Legal Standing

Pada bagian lain, Kapuskes TNI Mayjen TNI dr. Tugas Ratmono memastikan penelitian vaksin Nusantara yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto sudah memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan legal standing.

"Saya kira kalau penelitian ini (vaksin Nusantara) dilakukan di RSPAD, saya kira di sana sudah diperhatikan betul tentang hal-hal legal standing tersebut," ujar Tugas Ratmono.

Tugas Ratmono menjelaskan, di bidang kesehatan TNI sudah ada suatu aturan mengenai legal standing, baik dalam kerjasama antara lingkup nasional maupun internasional. "Ini sudah tertuang di dalam satu keputusan dari panglima TNI," katanya.

Legal standing yang berlaku itu meliputi prosedur dari suatu penelitian, termasuk juga fase-fase uji klinik dari penelitian vaksin Nusantara yang diprakarsai dokter Terawan Agus Putranto.

Tugas mengatakan, aturan berkaitan dengan legal standing dalam bidang kesehatan TNI itu diterbitkan untuk memastikan penelitian berlangsung sesuai kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku.

"Sehingga kaidah-kaidah penelitian akan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Tugas mengatakan, berkaitan dengan legal standing penelitian vaksin Nusantara, nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Nanti pada waktunya, kalau memang ini dinilai memenuhi suatu standar, tujuannya adalah bagaimana vaksin atau obat-obatan bisa digunakan atau tidak di masa pandemi ini, yang tentunya sudah direkomendasikan oleh badan yang mempunyai otoritas," katanya.

"Inilah suatu sistem legal standing yang harus dilakukan," ujarnya. (Tribun Network/Lusius Genik/Gita Irawan/sam)

Ikuti berita terkait vaksinasi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved