Berita Denpasar
Dari Jember Edarkan Sabu ke Bali, Zainul Dihukum 7 Tahun Penjara
Zainul Irfan (35) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim. Residivis narkotik ini dinyatakan bersalah karena kembali terlibat dalam
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Zainul Irfan (35) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.
Residivis narkotik ini dinyatakan bersalah karena kembali terlibat dalam kasus serupa.
Amar putusan telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 April 2021.
Diketahui, Zainul ditangkap petugas kepolisian karena mengedarkan sabu di Bali, yang dibawanya dari Jember, Jawa Timur.
Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum.
Baca juga: Meski Bertipe D, Polsek Denpasar Utara Telah Miliki Fungsi Lengkap untuk Melayani Masyarakat
Baca juga: Ngaku Polisi, Rampas Ponsel Dua Remaja di Denpasar, Lutfi Dipidana Tujuh Bulan Penjara
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan sikap serupa menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Zainul.
Meski putusan lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan JPU.
Dalam amar putusan, Zainul dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 kilogram.
Perbuatan terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 25 Januari 1985 ini telah melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Aneka Ragam Menu Berbuka Puasa di Kampung Jawa Denpasar, Mulai Jajanan Hingga Sate Susu
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainul Irfan dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp1 miliar."
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya bekerja sama dengan Tony Wijaya (terdakwa dalam perkara terpisah).
Terdakwa terlibat dalam perkara ini berawal saat ditawari pekerjaan oleh Hidayat untuk membawa paket sabu dan menempelnya di Bali.
Atas tawaran tersebut, terdakwa menyanggupinya. Juga menyampaikan kepada Hidayat bahwa teman terdakwa di Bali memesan sabu sebanyak 8 gram.
Senin 12 Oktober 2020, terdakwa dihubungi oleh Hidayat untuk mengambil paket sabu di sebuah kamar mandi SPBU di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah berhasil mengambil paket sabu itu, terdakwa membawanya pulang ke Jember.
Beberapa hari kemudian, terdakwa berangkat ke Bali membawa paketan sabu sesuai perintah Hidayat dengan upah Rp4 juta
Saat perjalanan menuju Bali, terdakwa menghubungi Tony Wijaya.
Ia meminta untuk dijemput di Terminal Ubung Denpasar. Keduanya pun bertemu di Terminal Ubung, dan langsung menuju ke sebuah residance di Jalan Pulau Indah Denpasar untuk menginap.
Di kamar, terdakwa memberikan 13 paket sabu dengan berat sekitar 8 gram kepada tony Wijaya yang dipesan seharga Rp 3,5 juta
Tidak berselang lama, terdakwa ditemani Tony Wijaya berangkat ke Singaraja untuk menempel paket sabu.
Ada 3 paket sabu masing-masing seberat 30 gram, 10 gram dan 5 gram ditempel di beberapa titik di Kota Singaraja sesuai perintah dari Hidayat.
Kemudian keduanya balik ke Denpasar, dan kembali menempel sabu seberat 20 gram di Jalan Sumatera Denpasar.
Setelah menempel sabu, mereka kembali menuju residance.
Ketika Tonny akan pulang kerumahnya, terdakwa menyuruh menempel paket sabu seberat 5 gram di daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Keesokan harinya Jumat, 16 Oktober 2020, disaat terdakwa keluar dari rumah ibadah di Sanur, tiba-tiba ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Lalu dilakukan penggeledahan badan, lanjut penggeledahan di kamar tempat terdakwa menginap bersama Tony Wijaya.
Hasilnya ditemukan 13 paket sabu seberat 10,09 gram brutto. Atas ditemuan itu, terdakwa mengaku belasan paket sabu adalah milik Tony Wijaya yang sebelumnya dibeli melalui dirinya. (*)
Berita lainnya Peredaran Narkotik di Bali