Berita Gianyar

Soal OTT Perbekel Melinggih, Kadis PMD: SK Pemberhentian Sudah Diterima, Kehilangan Gaji Rp 7,5 Juta

Dinas PMD telah melayangkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gianyar, Made Mahayastra, terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Perbekel Melinggih

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Bupati Gianyar, Made Mahayastra, telah mengeluarkan SK pemberhentian Perbekel Melinggih 

Jika jumlah penduduknya sebanyak 5.000 jiwa, tunjangannya sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara jika 5001 sampai 10 ribu jiwa tunjangannya Rp 2,5 juta per bulan, sementara jika 10.001 hingga 15.000 Rp 3 juta dan15.000 ke atas Rp 3,5 juta.

"Kalau fasilitas tidak ada yang mereka terima jadi setiap bulan Perbekel hanya menerima penghasilan tetap dan tunjangan itu saja," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Tribun Bali, jumlah penduduk Desa Melinggih berdasarkan rekapitulasi tahun 2019 sebanyak 6.553 jiwa.

Itu artinya, tunjangan yang diterima Perbekel Melinggih selama ini sebanyak Rp 2,5 juta per bulan.

Jika ditambahkan gaji yang ditetapkan Bupati sebesar Rp 5 juta, maka pendapatan per bulan Perbekel Melinggih adalah Rp 7,5 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved