Breaking News

Berita Gianyar

Soal OTT Perbekel Melinggih, Kadis PMD: SK Pemberhentian Sudah Diterima, Kehilangan Gaji Rp 7,5 Juta

Dinas PMD telah melayangkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gianyar, Made Mahayastra, terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Perbekel Melinggih

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Bupati Gianyar, Made Mahayastra, telah mengeluarkan SK pemberhentian Perbekel Melinggih 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Made Adi, membenarkan pihaknya telah melayangkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gianyar, Made Mahayastra, terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Perbekel Melinggih.

"Nggih betul, Surat Keputusan Bupati Gianyar tentang pemberhentian sementara Perbekel Melinggih dan pengangkatan Sekretaris Desa Melinggih sebagai Plt Perbekel kemarin sudah ditandatangani Bapak Bupati dan sudah diterima yang bersangkutan," ujarnya, Selasa 20 April 2021.

Dengan ditunjuknya Plt tersebut, kata dia, Bupati Gianyar mengharapkan supaya yang bersangkutan bisa fokus dalam menghadapi kasus hukumnya. Selain itu, juga supaya pemerintahan desa setempat berjalan baik. 

"Dalam masalah hukum yang sedang dihadapi oleh Perbekel Melinggih dan kasusnya sedang berproses ini, tentunya Bapak Bupati mengharapkan Perbekel Melinggih bisa lebih fokus," kayanya.

"Sementara harapan Bapak Bupati dengan diangkatnya Plt Perbekel, pemerintahan Desa Melinggih dan pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan lebih baik," tandasnya.

Dengan ditetapkannya Plt tersebut, kata dia, secara otomatis perbekel berkasus tersebut, untuk saat ini tidak menerima gaji dan segala fasilitas.

“Untuk sementara segala haknya tidak mereka terima," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Dugaan OTT, Bupati Gianyar Berhentikan Sementara Perbekel Melinggih dan Keliannya 

Baca Juga: BREAKING NEWS - Kelian dan Perbekel di Payangan Gianyar Diduga Kena OTT

Untuk diketahui, akibat diberhentikan ini, Perbekel Melinggih yang diduga kena OTT tersebut, kehilangan penghasilan yang jauh lebih banyak dari dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukannya.

Dalam OTT yang dilakukan oleh Polres Gianyar sekitar dua bulan lalu, ditemukan uang saku Rp 3 juta atas dugaan pungli pengurusan surat-surat.

Padahal, pendapatannya sebagai Perbekel Melinggih jauh dari itu, yakni sekitar Rp 7,5 juta per bulan.

Hal tersebut sesuai dengan formulasi pendapatan yang diterima Tribun Bali dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar. 

Kepala PMD Gianyar, Dewa Ngakan Made Adi, Selasa 20 April 2021 mengungkapkan, penghasilan tetap Perbekel diatur dalam Peraturan Bupati Gianyar No 78 Thn 2019 besarnya Rp 5 juta.

Sedangkan tunjangan untuk Perbekel diatur dalam Peraturan Bupati Gianyar No 119 Tahun 2018, besarannya sesuai jumlah penduduk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved