Propam Polri Tangkap AKP SR, Oknum Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

Keterlibatan Propam Polri menangkap AKP SR lantaran penyidik KPK itu merupakan salah satu personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

Editor: DionDBPutra
Dok tribuntimur
Ilustrasi. Propam Polri menangkap AKP SR, oknum penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Propam Polri menangkap AKP SR, oknum penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Oknum penyidik KPK itu dikabarkan meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Syahrial.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, keterlibatan Propam Polri menangkap AKP SR lantaran penyidik KPK itu merupakan salah satu personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa 20 April 2021 dan telah diamankan di Divpropam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu 21 April 2021.

Baca juga: Penyidik KPK Diduga Palak Wali Kota Tanjungbalai, Minta Uang Rp 1,5 Miliar

Baca juga: Penyebar Kebencian Kasus Tanjungbalai di Medsos Berhasil Ditangkap, Ini Orangnya

Meski saat ini ditahan di Divpropam, Sambo menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani oleh KPK. Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan salah satu personelnya tersebut.

"Selanjutnya penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata Sambo.

Sebelumnya informasi dugaan oknum penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai beredar di kalangan awak media.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum penyidik KPK itu meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial dengan iming-iming ia bakal menghentikan kasus yang kini menjerat Wali Kota Tanjungbalai itu.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pemerasan itu. Namun, laporan yang diterima Dewas KPK masih secara lisan.

”Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan,” kata Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu 21 April 2021.

Adapun Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dihubungi melalui pesan singkat tak merespons saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK ini.

KPK saat ini memang tengah menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada tahun 2019.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Namun demikian kata Ali, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.

Hal ini tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa. "Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved