Propam Polri Tangkap AKP SR, Oknum Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Keterlibatan Propam Polri menangkap AKP SR lantaran penyidik KPK itu merupakan salah satu personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya. Selain itu bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.
Terkait kasus ini KPK pada Rabu 21 April 2021 sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjungbalai. Penyidik KPK meminjam beberapa ruangan di Polres guna melakukan penyidikan.
Yusmada dimintai keterangan oleh satu orang penyidik KPK di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai.
Selain Yusmada, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai Abu Hanifah. Kepada awak media, Abu Hanifah mengaku dirinya diperiksa terkait mutasi jabatan.
Mutasi yang dimaksud diduga jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai. "Seputar mutasi jabatan," ucap Abu Hanifah di Mapolres Tanjungbalai.
Selain memeriksa para pejabat di lingkup Pemkot Tanjungbalai, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tanjungbalai pada Selasa 20 April 2021.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah pribadi rumah pribadi dan kantor Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Selain itu KPK juga melakukan pemeriksaan di ruang Sekda dan BKD Tanjungbalai.(tribun network/igm/ham/lif/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ernawati-pura-pura-lihat-barang-di-lapak-ternyata-ini-yang-diincar-sampai-diamankan.jpg)