3 Juta Peserta Tidak Lanjutkan Asuransi Unit Link Akibat Pandemi Covid-19
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, jumlah tertanggung PAYDI di 2020 tersebut menurun drastis.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link anjlok menjadi hanya sisa 4 juta pemegang polis di akhir 2020.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, jumlah tertanggung PAYDI di 2020 tersebut menurun drastis 3 juta peserta dari rata-rata 7 juta pemegang polis tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau di 2020 turun drastis ada kaitannya dengan kondisi Covid-19. Banyak yang tidak lanjutkan program ini, banyak putus di tengah jalan atau sudah jatuh tempo," ujarnya dalam Media Briefing dengan tema ‘Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK’ secara virtual, Rabu 21 April 2021.
Baca juga: Gojek dan Jasa Raharja Berkolaborasi, Layanan GoCar Hadirkan Perlindungan Asuransi Jasa Raharja
Baca juga: Asuransi Ternak Sapi di Jembrana Hanya Untuk Kelompok, Wayan Budi: Beli Sendiri Malah Tidak Dapat
Jumlah pemegang polis yang anjlok tersisa 4 juta ini juga karena tidak adanya banyak peserta baru, menyusul ramai berita kerugian produk unit link di media sosial (medsos).
"Sebenarnya jumlah (kasus) ini tidak signifikan, ramainya di media, di medsos. Ketika kita panggil perusahaan asuransi, kita klarifikasi, semua aduan di medsos tidak benar, yang lain cuma meramaikan," kata Ahmad.
Dia menambahkan, kontribusi lini usaha unit link dari sisi penerimaan premi cukup besar yakni hampir 50 persen keseluruhan industri asuransi.
"Dalam perolehan cukup besar kontribusi ke total penerimaan premi, di 2018 sampai 2020 ada Rp 100 triliun untuk premi PAYDI. Ini setengahnya dibandingkan total premi nasional Rp 200 triliun, hampir separuhnya untuk premi PAYDI," ujarnya.
Saham tertentu
Sementara itu, terkait aturan pemilihan saham untuk investasi produk asuransi unit link paling lama akan keluar di Juni 2021.
Menurut Ahmad Nasrullah, nantinya perusahaan asuransi hanya bisa menempatkan dananya ke saham-saham tertentu saja untuk meminimalisir kerugian nasabah.
"Sudah proses harmonisasi dengan hukum, sisa finalisasi, sepertinya bisa di kuartal II (paling lama Juni). Pengaturan ke depan itu memang ketika kita pelajari kalau di industri negara lain tingkat kepatuhannya tinggi, moral hazard bisa sedikit dihindari," tuturnya.
Ahmad menambahkan, ada sedikit puzzle yang hilang di Indonesia karena investasi asuransi unit link ditanggung peserta.
Peserta dinilainya harus sudah menyetujui dan paham risiko investasi yakni mau agresif atau tidak untuk selanjutnya dikelola perusahaan asuransi.
"Ketika dia pilih, kebijakan investasi ada di perusahaa, dikelola secara prudent, ada di bursa kategorinya mau jangka panjang atau gimana. Ada miss di situ, peserta memilih, tapi ada perusahaan salah menempatkan dengan beli saham yang sangat spekulatif, ujung-ujungnya nasabah rugi," kata Ahmad.
Karena itu, dia menambahkan, OJK sudah mewanti-wanti semua perusahaan asuransi untuk bisa menyiapkan diri terkait aturan baru penempatan saham.
"Sudah kami wanti-wanti, aturan sedang disiapkan, diskusinya panjang dengan asosiasi. Mereka tentunya keberatan kalau diatur, kita lagi cari keseimbangannya, mudah-mudahan sudah dekati final," tandasnya. (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda/tis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-asuransi-jiwah.jpg)