Berita Bali
Terkait Addendum Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Dirlantas Polda Bali: Penyekatan Akan Dimulai 6 Mei
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol Indra menjelaskan, bahwa penyekatan tetap dilakukan mulai pada masa peniadaan mudik
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masyarakat tak perlu cemas akan terbitnya Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah yang intinya memperketat mobilisasi masyarakat.
Sementara itu untuk wilayah Bali, saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol Indra menjelaskan, bahwa penyekatan tetap dilakukan mulai pada masa peniadaan mudik atau pada 6-17 Mei 2021.
"Untuk penyekatannya mulai 6 Mei 2021," kata Indra kepada Tribun Bali berkaitan dengan peniadaan mudik Lebaran 2021 di wilayah Bali.
Ia menjelaskan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam SE, pada masa pengetatan mudik "pra" pada 22 April 2021 - 5 Mei 2021, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus dapat menunjukkan hasil rapid antigen / PCR sebagaimana masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Baca juga: Larangan Mudik Diperluas Satgas Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini Sampai 24 Mei 2021
"Untuk harus menunjukkan ketentuan izin perjalanan seperti dokumen-dokumen semisal bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil/kepentingan persalinan belum ada. Titik - titik penyekatan belum beroperasi," jelasnya.
Adapun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Ini merupakan aturan terbaru resmi dari pemerintah yang ditambahkan ke aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis 22 April 2021.
Addendum Satgas Covid-19
Seperti diberitakan, aturan periode larangan mudik diperpanjang oleh pemerintah.
Hal ini ditegaskan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Ini merupakan aturan terbaru resmi dari pemerintah yang ditambahkan ke aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.