Berita Bali

UPDATE: Majelis Hakim PN Denpasar Tolak Eksepsi Terdakwa I Wayan M yang Tersandung Kasus Pencabulan

setelah majelis hakim pimpinan I Made Pasek menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa yang terbelit kasus dugaan pencabulan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa I Wayan M (38) dan tim penasihat hukumnya kandas.

Ini setelah majelis hakim pimpinan I Made Pasek menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa yang terbelit kasus dugaan pencabulan.

Ditolaknya eksepsi terdakwa disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 22 April 2021.

Sebagai catatan, dalam pemberitaan sebelumnya I Wayan M disebut sebagai oknum sulinggih, tetapi kemudian diklarifikasi oleh PHDI Bali bahwa terdakwa bukan sulinggih, melainkan seorang bawati.

Baca juga: Wayan M Keberatan Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan, Sang Bawati Ajukan Penangguhan Penahanan

Lebih lanjut, majelis hakim dalam amar putusan selanya menyatakan, apa yang menjadi keberatan terdakwa telah masuk pada pokok perkara.

Selain itu, majelis hakim mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas dan cermat.

Untuk itu, eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak dapat diterima.

Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak terdakwa, maka perkara ini dilanjutkan.

"Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ini," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Karena perkara ini dilanjutkan sebagaimana putusan sela, majelis hakim memerintahkan dan memberikan waktu bagi tim JPU untuk menghadirkan para saksi.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian, yakni pemeriksaan keterangan para saksi.

Diketahui, JPU dalam surat dakwaannya mendakwa terdakwa asal Tegalalang, Gianyar dengan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Atau pasal 290 ke-1e KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 281 ke-1e KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS Wayan M Jalani Sidang Online Kasus Pencabulan - Bukan Oknum Sulinggih Melainkan Bawati

Diberitakan sebelumnya, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari terdakwa saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved