Azis Kenal Stepanus Lewat Ajudan, Nama Wakil Ketua DPR Terseret Kasus Suap Penyidik KPK

Politikus Golkar itu diduga menjadi orang yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

Editor: DionDBPutra
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kiri) dalam sidang paripurna pengesahan Omnibus Law hari Senin 5 Oktober 2020. 

Dari rangkaian kronolgi itu, Firli menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami peran Azis saat pertemuan tersebut. Apakah Azis hanya mengenalkan Stepanus dengan Syahrial atau ada perbuatan lain.

"Kami sudah mencatat temuan ini, dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan setiap orang dalam pertemuan tersebut," ucap Firli.

"Kami akan dalami keterkaitan AZ, SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari AZ, ini perlu kami dalami," lanjutnya.

Firli meminta waktu agar penyidik KPK bisa mengungkap detail pertemuan tersebut. Sehingga nantinya bisa diketahui apakah kasus ini hanya melibatkan Stepanus dan Syahrial atau ada peran pihak lain.

"Penanganan ini belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Beri kami waktu untu bekerja mengungkap seutuhnya apa konstruksinya, apakah ada melibatkan orang lain lagi," ucapnya.

Kenal lewat ajudan

Terkait hubungan Azis dengan Stepanus, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Azis mengenal penyidik KPK itu melalui ajudannya.

Ajudan Azis diduga punya hubungan pertemanan dengan Stepanus karena sesama anggota Polri.

"Benar, [Stepanus] diduga kenal yang bersangkutan [Azis Syamsuddin] dari ajudan AZ yang juga anggota Polri," ucap Ali Fikri, Jumat 23 April 2021.

Azis diduga memerintahkan ajudannya menghubungi penyidik KPK itu. Hal itu dilakukan guna kepentingan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan yang diduga menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Ali pun menegaskan tim di KPK bakal mendalami lebih lanjut seputar perkenalan Azis dengan penyidik Stepanus dalam proses penyidikan berjalan.

"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Ali.

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Mereka ialah Stepanus Robin, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dari ketiga tersangka, hanya Syahrial yang belum ditahan penyidik KPK karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved