BPJS Ketenagakerjaan Beri Beasiswa Kepada Ahli Waris Peserta Maksimal Rp 174 Juta

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nil

Dok.BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. 

Tata cara klaim JKM

Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen klaim JKM

Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.

Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris

3. Akta kematian

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)

7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Besaran beasiswa

Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:

TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.

SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.

SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.

Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.

Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun.

Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.

Utoh mengatakan, manfaat diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.

Dia mengatakan manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya, yaitu Rp 12 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran dan Kriteria Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Artikel Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved