Berita Bali

Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas 22 April hingga 24 Mei 2021

Jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 pemerintah pusat kembali mengeluarkan peraturan baru terkait larangan mudik

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ist
Aturan Baru Larangan Mudik Dimajukan Jadi H-14 Idul Fitri - Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas 22 April hingga 24 Mei 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 pemerintah pusat kembali mengeluarkan peraturan baru terkait larangan mudik.

Pada peraturan baru tersebut pemerintah pusat kembali melakukan pengetatan bagi para pelaku perjalanan mudik.

Awalnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Pada aturan itu awalnya mengatur mengenai larangan mudik bagi masyarakat luas, baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Baca juga: Pengetatan Pemudik Mulai Hari Ini, Polres Jembrana Awasi Mobilisasi Masyarakat Keluar Masuk Bali

Baca juga: Anda Harus Tahu, Ini Aturan soal Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik, PT Jasa Marga Dukung Penyekatan Jalan Tol Lebih Awal

Larangan itu awalnya berlaku 6-17 Mei 2021.

Kemudian Satgas Covid-19 mengeluarkan butir tambahan atau addendum pada surat edaran.

Dari surat edaran yang diterima Tribun Bali, Kamis 22 April 2021, butir tambahan mengatur perluasan waktu pengetatan bagi pemudik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Perluasan tersebut yaitu peniadaan mudik 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Aturan itu berlaku mulai kemarin.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Ia mengakui pihaknya baru menerima dari Satgas Covid-19 Nasional.

"Iya, ini juga saya baru nerima," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis.

Pihaknya mengaku, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan dari para pemudik, baik sebelum 6 Mei ataupun setelah 17 Mei.

Oleh sebab itu, pihaknya di Provinsi Bali juga akan melakukan pengetatan di berbagai pintu masuk Bali.

Selain melakukan pengetatan pada 6 Mei sampai 17 Mei, pihaknya juga melakukan pengetatan pada dua periode lainnya, yakni, periode 22 Mei hingga 5 Mei dan periode 18 sampai 24 Mei.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved