Mudik Lebaran 2021
Anda Harus Tahu, Ini Aturan soal Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) juga diberlakukan pengetatan
TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini tanggal larangan mudik lebaran 2021 di artikel ini.
Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri 2021 tiba, momen mudik lebaran pun dinantikan oleh masyarakat yang berada jauh dari keluarga.
Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Larangan Mudik, PT Jasa Marga Dukung Penyekatan Jalan Tol Lebih Awal
Larangan mudik lebaran 2021
Peniadaan mudik Lebaran 2021 berlaku 6-17 Mei 2021.
Meski demikian, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) juga diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) .
Baca juga: Terkait Addendum Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Dirlantas Polda Bali: Penyekatan Akan Dimulai 6 Mei
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Satuan Tugas Covid-19 Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan upaya penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Diperluas Satgas Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini Sampai 24 Mei 2021
Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.
Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.
Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.
syarat mudik lebaran 2021
mudik lebaran 2021
aturan Mudik Lebaran 2021
Sanksi Pelanggar Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik Lebaran 2021
Barcelona Belum Mundur dari European Super League, Presiden UEFA: Saya Kecewa Paling Sedikit |
![]() |
---|
UPDATE: Majelis Hakim PN Denpasar Tolak Eksepsi Terdakwa I Wayan M yang Tersandung Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
KRI Nanggala 402 Hilang Kontak di Perairan Bali Bawa 53 Personel, di Listnya Sebut 1 Nama Orang Bali |
![]() |
---|
Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Persija Vs Persib di Final Piala Menpora 2021 |
![]() |
---|