Berita Bali
Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas 22 April hingga 24 Mei 2021
Jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 pemerintah pusat kembali mengeluarkan peraturan baru terkait larangan mudik
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pihaknya meminta semua pihak mematuhi aturan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Untuk dipedomani oleh semua pihak," tegasnya.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menjelaskan, penyekatan tetap dilakukan mulai pada masa peniadaan mudik atau pada 6-17 Mei 2021.
"Untuk penyekatannya mulai 6 Mei 2021," kata Indra kepada Tribun Bali berkaitan dengan peniadaan mudik Lebaran 2021 di wilayah Bali.
Ia menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam SE, pada masa pengetatan mudik "pra" pada 22 April 2021 - 5 Mei 2021 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus dapat menunjukkan hasil rapid antigen / PCR sebagaimana masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
"Untuk itu harus menunjukkan ketentuan izin perjalanan seperti dokumen-dokumen semisal bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil/kepentingan persalinan belum ada, titik - titik penyekatan belum beroperasi," jelasnya.
Adapun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Ini merupakan aturan terbaru resmi dari pemerintah yang ditambahkan ke aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis 22 April 2021.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pengetatan akan dilakukan di ujung barat Pulau Bali, atau Kabupaten Jembrana sebagai pintu masuk-keluar Bali ke/dari Pulau Jawa.
“Ya kami tambah untuk pengetatan keluar Balinya. Karena kalau masuk ke Bali sudah kami lakukan,” ucap Kapolres, Kamis.
Menurut Ketut, pengetatan keluar memang belum maksimal dilakukan, namun untuk masuk ke Bali sangat ketat, dan sudah dilakukan sejak pandemi berlangsung.