Ramadan
Sekelompok Orang Ini Masih Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik 2021
Walaupun demikian, ada kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah memperluas pengetatan periode larangan mudik Lebaran 2021 dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam addendum (aturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Walaupun demikian, ada kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Tentu dengan syarat harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.
Baca juga: 15 Bandara Angkasa Pura I Siap Implementasikan Kebijakan Peniadaan Mudik 2021
Baca juga: Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas 22 April hingga 24 Mei 2021
Nah, siapa saja yang tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?
Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- bekerja/perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- kepentingan nonmudik tertentu lainnya
Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.
Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.