Ramadan

Sekelompok Orang Ini Masih Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik 2021

Walaupun demikian, ada kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Editor: DionDBPutra
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu 31 Maret 2021. Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah memperluas pengetatan periode larangan mudik Lebaran 2021 dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam addendum (aturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Walaupun demikian, ada kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Tentu dengan syarat harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.

Baca juga: 15 Bandara Angkasa Pura I Siap Implementasikan Kebijakan Peniadaan Mudik 2021

Baca juga: Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas 22 April hingga 24 Mei 2021

Nah, siapa saja yang tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?

Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.

Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved