KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan bahwa pada Oktober 2020 lalu Stepanus bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Azis.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin akhirnya bersuara setelah namanya terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
”Bismillah, Al Fatihah," kata Azis lewat pesan singkat, Jumat 23 April 2021. Tak diketahui apa maksud dari penyataan politikus Partai Golkar itu. Azis tak membalas pesan lanjutan yang dikirim kepadanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut Azis diduga mempunyai peran terkait kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK dari unsur Polri tersebut dengan oleh Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Baca juga: Nilai AKP Stepanus di Atas Rata-rata, Masuk KPK Sejak Tahun 2019
Baca juga: Azis Kenal Stepanus Lewat Ajudan, Nama Wakil Ketua DPR Terseret Kasus Suap Penyidik KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan bahwa pada Oktober 2020 lalu Stepanus bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Azis.
Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial tengah diselidiki KPK atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Pertemuan itu pada pokoknya meminta KPK tidak menaikkan status ke tahap penyidikan. Adapun Azis mengenal Syahrial melalui perantara ajudannya yang merupakan anggota Polri dan rekan dari Stepanus.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah dinas Azis itu, Stepanus lantas mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahan yang dihadapinya.
Stepanus kemudian meminta uang Rp1,5 miliar yang lantas disetujui oleh Syahrial agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan yang diduga menjeratnya dapat dihentikan.
Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia selaku teman dari Stepanus.
Kemudian Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total yang diterima adalah Rp1,3 miliar.
Atas keterlibatan Azis dalam kasus ini, KPK mengatakan akan segera memeriksa Wakil Ketua DPR tersebut.
”Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa kita periksa, kita periksa. Secepatnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 24 April 2021.
Firli memastikan KPK akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Pihaknya juga akan menggali lebih lanjut ihwal keterlibatan Azis dalam perkara ini, termasuk apa kepentingan dia di kasus tersebut.
"Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata dia.
Firli mengatakan, dalam pendalaman itu pihaknya akan mencari unsur perbuatan, keterangan saksi, bukti, hingga petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Nanti setelah itu kita lihat perbuatannya apa, keterangan aksi bagaimana, bukti lain apa, petunjuk apa, dokumen apa. Karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," ujarnya menambahkan.
Firli juga memastikan KPK akan melanjutkan penyelidikan perkara korupsi jual beli jabatan di Tanjungbalai. Penanganan perkara tersebut tak terganggu dengan adanya suap yang diterima penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.
"Saya pastikan, peristiwa tindak pidana korupsi dalam hal dalam bentuk tindak pidana jual beli jabatan atau lainnya yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan," kata Firli.
Terkait kasus korupsi jual beli jabatan di Tanjungbalai 2019, Firli memastikan perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun belum diumumkan ke publik.
"Karena saya ingat, mudah-mudahan saya tidak salah tanggal 15 April 2021 lalu saya tanda-tangani surat perintah penyidikan terkait dugaan tipikor yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai," ucapnya.
Sementara dalam kasus suap kepada penyidik KPK, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Stepanus Robin selaku penyidik KPK, Syahrial, dan seorang advokat bernama Maskur Husain. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Stepanus diduga bersama dengan Maskur menerima suap Rp 1,3 miliar dari komitmen Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan Syahrial dengan timbal balik Stepanus menghentikan perkara di Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial yang tengah diusut KPK.
Belum diketahui perkara yang menjerat Syahrial yang tengah diusut oleh KPK dan diupayakan dihentikan Stepanus. Namun diduga terkait kasus jual beli jabatan.
Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap dan langsung ditahan pada Jumat 23 April 2021. Sementara Syahrial dijerat sebagai tersangka pemberi suap dan baru ditahan pada Sabtu 24 April 2021. (tribun network/ham/dod)