Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penumpang Kapal Express Bahari Wajib Membawa Hasil Negatif Tes Rapid Antigen

Layanan Express Bahari masih menjadi favorit buat para penumpang guna bepergian antar pulau kecil, baik di Sumatera, Jawa, maupun Nusa Tenggara Timur

Editor: DionDBPutra
dok Expres Bahari via POS BELITUNG
Kapal cepat Express Bahari sandar di dermaga penumpang Laskar Pelangi Tanjungpandan, Belitung. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Perusahaan penyeberangan kapal cepat Express Bahari memberlakukan syarat hasil negatif Covid-19 dari tes rapid antigen.

Aturan ini mulai berlaku sejak pemberlakuan Addendum Satgas Covid-19 pada Kamis 22 April 2021 tentang pengetatan pergerakan masyarakat sebelum masa larangan mudik yang sudah ditentukan pemerintah.

"INFO BAHARI. Kepada seluruh penumpang Express Bahari diberitahukan pada tanggal 22 April - 5 Mei dan 18 - 24 Mei Masa Berlaku Rapid Antigen adalah 1 x 24 jam. Tetap patuhi protokol Kesehatan ya," tulis pengumuman yang ditulis akun expressbahari.id.

Baca juga: Satlantas Jembrana Bali Bagi-Bagi Masker dan Pasang Spanduk Larangan Mudik

Baca juga: Antisipasi Curi Start Mudik, AP I Perketat Pemeriksaan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali

Layanan Express Bahari masih menjadi favorit buat para penumpang guna bepergian antar pulau kecil, baik di Sumatera, Jawa, maupun Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Kapal cepat ini melayani penyeberangan seperti Palembang Boom-Muntok Bangka, Gresik-Bawean, Jepara-Karimunjawa, dan Kupang-Rote.

Adapun biaya rapid antigen di lokasi pelabuhan dipatok antata Rp 135.000-Rp 200.000.

Rapid antigen ini berlaku untuk perjalanan pada 22 April - 5 Mei dan 18 - 24 Mei Masa berlaku rapid antigen adalah 1 x 24 jam.

Bila calon penumpang sudah mempunyai hasil negatif rapid antigen dan atau PCR, bisa memesan tiket di seluruh pelabuhan yang mengoperasikan Kapal Express Bahari.

Pengetatan mudik

Seperti diketahui, Addendum (tambahan klausul) Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 dan mulai berlaku tanggal 22 April 2021.

Maksud dari addendum SE tersebut untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021), dengan salah satunya soal pernyaratan test antigen/swab.

Peniadaan mudik atau larangan mudik itu sendiri berlaku pada 6-17 Mei 2021, sementara pengetatan mudik yang dikeluarkan Satgas Covid-19 adalah dua minggu sebelum dan satu minggu sesudah tanggal larangan mudik tersebut.

Salah satu ketentuan tambahan dari SE ini adalah para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 Larangan Mudik harus menyertakan surat keterangan negatif hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, bagi yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota. (tribunnews/fandi permana/tis)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved