Berita Bali

Antisipasi Curi Start Mudik, AP I Perketat Pemeriksaan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali

AP I akan berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk menerapkan kebijakan baru ini agar potensi penumpukan penumpang tidak terjadi.

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi - Suasana kedatangan penumpang domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) perketat pemeriksaaan persyaratan penumpang pesawat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali serta 14 bandara lain yang dikelolanya pada periode pra peniadaan mudik sejak 22 April hingga 15 Mei 2021.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, seluruh petugas Angkasa Pura I bersama stakeholder akan melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang pesawat secara ketat pada masa menjelang peniadaan mudik.

Baca juga: Triwulan I 2021, Bandara Ngurah Rai Bali Layani 633.879 Pergerakan Penumpang

Baca juga: Hari Pertama Penerapan Cashless, Sempat Terjadi Penumpukan di Toll Gate Keluar Bandara Ngurah Rai

"Selain itu, kami juga akan mengantisipasi potensi adanya lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik," kata Handy dalam keterangannya, Jumat 23 April 2021.

Pihaknya, lanjut dia, tentu akan berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk menerapkan kebijakan baru ini agar potensi penumpukan antrean tidak terjadi di lapangan.

"Apabila nantinya ada lonjakan penumpang pada saat menjelang masa larangan mudik pada 6 Mei 2021, kami telah siap mengantisipasi hal tersebut," ucap Handy.

Rekayasa antrean

Antisipasi yang dilakukan Angkasa Pura I, lanjut Handy, antara lain melakukan rekayasa atau pengaturan jalur antrean agar tidak terjadi penumpukan.

"Selain itu, kami juga akan membuka titik pemeriksaan tambahan terkait dokumen persyaratan perjalanan para calon penumpang pesawat," ujar Handy.

Seperti diketahui, addendum (tambahan klausul) Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 dan mulai berlaku tanggal 22 April 2021.

Maksud dari addendum SE tersebut untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021), dengan salah satunya soal pernyaratan test antigen/swab 1x24 jam.

 Handy mengungkapkan Angkasa Pura I  akan sosialisasi aturan baru tersebut yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19, terutama soal test antigen/swab 1x24 jam.

"Kami akan menyalurkan informasi kebijakan tersebut melalui saluran komunikasi perusahaan, seperti di media sosial Angkasa Pura I," kata Handy.

15 Bandara AP I

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai – Denpasar

2. Bandara Juanda – Surabaya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved