Berita Bali

Jelang Lebaran, Disnaker Bali Buka Posko Pengaduan THR, Ini Tugasnya

Jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokumentasi Pemprov Bali
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda 

Pasalnya, mayoritas perusahaan membayarkan THR-nya menjelang Hari Raya Nyepi.

Mengingat mayoritas pekerja di Bali yang beragama Hindu.

“Ini kan sedang berjalan, kalau di Bali sendiri THR itu sendiri sebagian besar dibayar saat hari raya Nyepi. THR itu kan dibayar sekali setahun, dan di Bali kebanyakan pekerja-pekerja Hindu, sehingga perusahaan membayar saat Nyepi. Kalau di THR yang sekarang (Idul Fitri) justru mungkin lebih sedikit, itu yang membuat kita dengan yang lain,” akunya.

Di sisi lain,  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja yang belum dibayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai batas waktu yang ditentukan, bisa melapor ke Posko Pengaduan THR Keagamaan 2021.

Menaker mengatakan, posko pengaduan THR sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya," kata Menaker Ida di Jakarta, Senin 26 April 2021.

Ida Fauziyah mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Oleh sebab itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

"Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

"Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif," terangnya. (*)

Berita lainnya di Lebaran 2021

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved