Berita Denpasar

Ditangkap Usai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar Bali, Ramang Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh JPU, terdakwa Ramang dijerat pasal berlapis, yakni menguasai dan menyalahgunakan narkotik jenis sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Usai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar, Ramang Dituntut 12 Tahun Penjara 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, bahwa 32 paket sabu yang diambilnya di Jalan Tunjung Sari adalah milik Farid (DPO).

Sedangkan sisa 2 paket sabu masing-masing seberat 0,2 gram adalah milik terdakwa dan Kadek Heryx Widiarsana (terdakwa berkas terpisah).

 2 paket sabu itu rencananya akan dikonsumsi bersama.

Terdakwa dan Kadek Heryx membeli 2 paket sabu itu dari Farid seharga Rp 600 ribu. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved