Berita Bangli

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Bagi Para ASN di Pemkab Bangli Diberikan Hanya Sehari

Perihal pengurangan cuti bersama ini, lanjut Dirgayusa, tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Humas GTPP Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Bangli hanya mendapatkan cuti bersama sehari pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Hal ini disebut-sebut sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa membenarkan saat dikonfrimasi perihal pemangkasan cuti lebaran 2021.

Ia mengungkapkan, cuti panjang dalam rangka hari raya lebaran pada tahun-tahun sebelumnya berlaku selama 7 hingga 12 hari.

Baca juga: Putu Bayu Tabrak Mobil Xenia yang Hendak Putar Balik di Depan RSU Bangli

Sementara pada tahun 2021 ini cuti lebaran hanya berlaku sehari, yakni H-1 lebaran.

“Jadi total libur hanya tiga hari saja,” ujarnya Kamis 29 April 2021.

Perihal pengurangan cuti bersama ini, lanjut Dirgayusa, tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Terlebih pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan SE tentang larangan mudik.

Sementara pasca berakhirnya libur lebaran, mantan Camat Kintamani itu mengatakan para pegawai masuk kerja seperti biasa, menyesuaikan jam kerja yang berlaku di masing-masing daerahnya.

Di mana untuk Bangli, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bangli No. 67 tahun 2021, jam kerja diatur mulai pukul 08.00 wita hingga 15.00 wita untuk hari Senin-Kamis, dan 08.00 wita hingga 12.30 wita untuk hari jumat.

“Pegawai yang bekerja juga diatur 50 persen di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah, sesuai dengan SE Gubernur Bali No. 7 tahun 2021,” ucapnya.

Sedangkan disinggung antisipasi jika ada pegawai membandel yang mudik diam-diam, Dirgayusa mengatakan pihaknya tetap akan mengecek absensi.

Dan tentunya pegawai bersangkutan akan mendapatkan sanksi.

“Kalau yang bersangkutan tidak hadir ke kantor sampai lebih dari dua hari tanpa alasan, tentu akan kembali di PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” jelasnya.

Baca juga: KPU Bangli Mulai Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih, Per April Pemilih Baru Tercatat 1.375 Orang

Disisi lain, saat disinggung mengenai penyebaran covid-19 di Bangli, Dirgayusa mengatakan terdapat penambahan lima kasus positif, serta satu kasus kematian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved