Berita Karangasem
Mudik Dilarang, Gapasdap Padangbai Diperkirakan Merugi Rp7.4 Miliar
Pengusaha Ferry yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) di Pelabuhaan Padang Bai, Kec. Manggis
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pengusaha Ferry yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) di Pelabuhaan Padang Bai, Kecamatan Manggis diperkirakan mengalami kerugian sekitar 6.4 milliar akibat adanya kebijakan larangan mudik dari 6 - 17 Mei 2021.
Ketua DPC Gaspasdap Pelabuhan Padang Bai, Anang Heru P, menjelaskan, perkiraan kerugian akibat ada kebijakaan larangan mudik terhitung dari H - 7 hingga H + 7 Hari Idul Fitri.
Kerugian bersifat global dan menyeluruh.
Total kerugian tiap prusahaan pelayaran beda-beda, sesuai kapasitas.
Baca juga: Pelanggan Datangi Perusda Tirta Tohlangkir Karangasem, Keluhkan Tak Lancarnya Penyaluran Air Bersih
Saat ini jumlah perusahaan pelayaran di Pelabuhan Padang Bai tinggal 11 perusahaan.
Terdiri dari 26 kapal, dan saat ini yang beroperasi 21 kapal.
Sisanya 5 kapal masih sedang melakukan docking tahunan.
Sebelumnya perusahaan pelayaran sebanyak 12, tapi 1 perusahaan pindah lintasn.
"Perkiraan kerugian ini bersifat global. Mungkin kalau tiap perusahaan pelayaran berbeda - beda karena masing - masing kapal dilihat dari besar kecilnya ukuran kapal juga berpengaruh ke jumlah biaya operasional,"ungkap Anang Heru P, Jumat 30 April 2021.
Baca juga: Aliran Sungai Unda Alami Penyempitan, Beberapa Warga Sidemen Melapor ke Pemda Karangasem
Ia menambahkan, jika berbicara tentang kerugian mungkin harus lihat kilas balik dari H - 7 saampai H + 7 Hari Raya Lebaran.
Jika mengacu dari data tahun 2019 secara global, untuk mudik terhitung H - 7 sampai H + 7 penghasilan dari penyebrangan kurang lebih hampir mencapai sekitar 7.4 milliar.
Sedangkan tahun 2020 kemarin, penghasilan penyebrangan secara global kurang lebih hampir 1 milliar.
Penurunaan penghasilan itu karena ada larangan mudik untik menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Kemungkinan penghasilan dari pelayaran 2021 akan mengalami penurunan.
Baca juga: Bupati Karangasem Buka Pelatihan SAR yang Digelar Oleh Basarnas Bali
"Awalnya kecewa dan kaget dengan aturan dan kebijakan pemerintah tentang pelarangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021."