Berita Bali

BREAKING NEWS - FSPM Sampaikan Aspirasi PHK Sepihak, DPRD Bali: Tidak Ada Istilah PHK Sepihak

Dalam memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2021, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali

Tribun Bali/Rizal Fanany
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) regional Bali menggelar aksi saat Hari Buruh yang diterima perwakilan anggota Dewan di Wantilan DPRD Bali, Denpasar, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka menuntut untuk memindak sejumlah hotel yang memberhentikan karyawan secara sepihak. Sebelum memasuki wantilan, para buruh diwajibkan melakukan swab gratis di depan gedung DPRD. - BREAKING NEWS - FSPM Sampaikan Aspirasi PHK Sepihak, DPRD Bali: Tidak Ada Istilah PHK Sepihak 

Keempat, meminta pengawas tenaga kerja bekerja profesional dan tidak kompromi dengan oknum pengusaha.

Kelima, meminta Pemerintah Bali agar menyampaikan aspirasi mereka ke Mahkamah Agung agar mencabut UU Cipta Kerja, serta keenam menerapkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar pekerja punya kepastian dan keberlangsungan dalam bekerja.

Sementara itu, salah seorang pekerja hotel yang mengalami PHK, Gusti Ngurah Adi Saputra mengaku sudah bekerja 10 tahun dengan status permanen.

Akan tetapi dirinya di PHK dengan alasan yang tidak jelas, bahkan mengirim surat PHK dirinya melalui Pos.

“Awalnya saya disuruh mengundurkan diri secara sukarela, kedua akhirnya saya dikirimkan surat PHK melalui Pos dan tidak manusiawi sekali,” katanya.

Ia pun telah melakukan upaya melalui Komisi IV DPRD Bali dan ikut mediasi ketenagakerjaan dengan PBHI dimana sudah diberikan anjuran untuk dirinya dipekerjakan kembali.

Akan tetapi pihak owner tak mengindahkan hasil mediasi tersebut.

Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa mengatakan, pihaknya tetap berpihak pada buruh.

“Sudah saatnya kita tegas, Pemerintah Bali tegas bila perlu jika terus membandel harus berani menutup usaha hotel tersebut,” katanya.

Ketua Komisi IV DPR Bali, I Gusti Agung Budiarta mengatakan, terkait penyelesaian PHK sepihak oleh tiga hotel ini pihaknya telah melakukan pemanggilan ke pihak hotel.

Akan tetapi yang datang hanya manajemen dan bukan owner.

“Saya minta 7 hari dituntaskan, setelah itu panggil Kadis Tenaga Kerja dan sampai saat ini belum ada laporan,” katanya.

Pihaknya mengatakan, minggu depan akan kembali memanggil Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali untuk mempertanyakan progres penyelesaian kasus ini.

Selain itu, pihaknya juga mengaku akan melakukan pemanggilan kedua untuk owner hotel tersebut.

Baca juga: 1 Mei Hari Buruh: Mengenang Marsinah, Ikon Buruh yang Tewas Karena Perjuangkan Hak-hak Pekerja

Apabila pada panggilan ketiga tak diindahkan oleh owner dan masih membandel, maka pihaknya mengaku akan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk menutup usaha tersebut.

“Kalau tiga kali kami panggil dan masih membandel, akan kami keluarkan rekomendasi untuk melakukan penutupan. Menutup usaha adalah satu-satunya yang bisa dilakukan kalau sudah membandel,” katanya.

“Tidak ada istilah PHK sepihak, apalagi masih dalam masa pandemi. Seharusnya ada negosiasi kedua pihak dulu,” imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved