Mobil dengan Stiker Khusus Kemenhub Bisa Bawa Penumpang Saat Masa Larangan Mudik

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan.

Editor: DionDBPutra
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana di Terminal Bus Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu 31 Maret 2021. Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI berencana memasang stiker khusus untuk angkutan transportasi darat khusus yang membawa masyarakat yang dikecualikan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti.

Dengan adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak.

Baca juga: CATAT, Ini Syarat Mudik Lebaran Naik Mobil Pribadi

Baca juga: Selain Pemeriksaan Dokumen, Pada Masa Penyekatan Mudik Polda Bali Juga Adakan Swab Antigen Random

"Pemasangan stiker ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi, Sabtu 1 Mei 2021.

Dia menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya telah memenuhi persyaratan yang seharusnya untuk membawa penumpang yang dikecualikan.

"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," tandas Yani.

Hentikan sementara

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, selama periode larangan mudik layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.

"Kebijakan penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP ini berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana dalam diskusi virtual, Kamis 29 April 2021.

Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.

"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.

Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.

Di sisi lain, Polana mengingatkan, meski tidak ada larangan mobilitas di wilayah aglomerasi atau perkotaan, BPTJ mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermobilitas.

"Selain itu, jika memang harus melakukan mobilitas maka tetap patuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jadwal operasional pelayanan angkutan umum," demikian Polana. (tribunnetwork/hari darmawan/tis)

Berita lain terkait larangan mudik 2021

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved