Penjualan Data Pribadi Sedang Marak, Berikut Tips Melindungi Indentitasmu agar Tidak Disalahgunakan
Belakangan diketahui muncul banyak pemberitaan tentang pencurian identitas diri untuk pengajuan pinjaman online ilegal.
TRIBUN-BALI.COM – Belakangan diketahui muncul banyak pemberitaan tentang pencurian identitas diri untuk pengajuan pinjaman online ilegal.
Melansir Kontan.co.id, ada banyak korban yang mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan tagihan dari pinjaman online, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman dana.
Nah, sebelum kita mengetahui bagaimana caranya melindungi data pribadi kita, penting untuk mengetahui cara kerja aplikasi pinjaman online terlebih dahulu.
Jadi, menurut pengamat teknologi informasi, Ruby Alamsyah, sebenarnya pinjaman online ilegal sudah marak beberapa tahun terakhir.
Adapun cara mereka melakukan pencurian data pribadi adalah dengan menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang pengguna di hanphone-nya.
Baca juga: Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra Beri Tips agar Tak Terjerat
Permintaan izin mengakses SMS, WhatsAppa, lokasi, dan kamera merupakan beberapa contoh fitur-fitur spyware.
"Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung."
"Tetapi memang terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya," kata Ruby saat dihubungi Kompas.com, Selasa 27 April 2021.
Menurut Ruby, alasan permintaan akses ini ada di awal adalah supaya mereka mempunyai jaminan terhadap orang yang kabur dan tidak membayar pinjaman.
Dengan akses tersebut pula, penyedia pinjaman online ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk penagihannya.
Baca juga: Berujung Beratkan Masyarakat, Diskominfo Gianyar Minta Warga Waspadai Penipuan Pinjaman Online
"Dia (pinjol ilegal) bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah," ujar Ruby.
Untuk itu, Ruby memberikan beberapa tips untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain.
Jangan pernah memasang aplikasi pinjaman online ilegal
Penting untuk memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK atau belum.
Sebab, jika belum terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan bahwa applikasi tersebut adalah ilegal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pamflet-posko-pengaduan-aplikasi-pinjaman-online.jpg)