Berita Badung
Polsek Kuta Melakukan Penyemprotan Disinfektan, Diharapkan Kuta Badung Masuk Green Zone Corridor
Polsek Kuta bersama instansi lainnya melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Saat ini insentif tersebut masih dalam proses verifikasi dari pemerintah pusat.
Dirut RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma menjelaskan, insentif yang belum diterima nakes Covid-19 selama 7 bulan, yakni mulai dari bulan September 2020, sampai dengan bulan Maret 2021.
"Saat ini tunggakan insentif dari bulan September sampai dengan Desember 2020 sudah terverifikasi pusat. Semoga saja bisa segera terealisasi," ungkap dr I Nyoman Kesuma, Jumat 30 April 2021 kemarin.
Tunggakan yang sudah terverifikasi pusat dari bulan September sampai bulan Desember 2020 sekitar Rp6,4 miliar.
Nakes penerima insentif Covid-19 di RSUD Klungkung berjumlah sekitar 250 orang.
Sementara untuk tunggakan insentif bulan Januari sampai Maret 2021, masih dalam proses input di sistem aplikasi insentif.
" Jadi yang sudah terverifikasi pusat baru tunggakan tahun 2020," jelasnya.
Besaran insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 berbeda-beda. Isentif untuk dokter spesialis mencapai Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan petugas lainnya Rp5 juta.
Itupun merupakan nominal maksimal, jika bekerja penuh dalam menangani pasien Covid-19.
" Pemberian insentif nanti tergantung jumlah hari jaga petugas itu. Kalau full 1 bulan jaga karena pasien juga full ada selama 1 bulan, maka kita usulkan untuk menerima insentif maksimal sesuai SK Menteri Kesehatan," ungkap Kesuma.(*).
Baca juga: 29 Warga Indonesia di India Positif Covid-19, 3.498 Orang Meninggal Dalam 24 Jam Terakhir
Kumpulan Artikel Bali