PT Kimia Farma Sudah Pecat Oknum Petugas yang Gunakan Alat Rapid Test Bekas
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sangat membahayakan masyarakat umum, dan bertentangan dengan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
Editor:
DionDBPutra
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi rapid test. PT Kimia Farma telah memecat para oknum petugas pelayanan kesehatan yang menggunakan alat rapid test bekas di Kualanamu.
PC adalah Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (tribunnetwork/seno tri sulistiyono/tis)