PT Kimia Farma Sudah Pecat Oknum Petugas yang Gunakan Alat Rapid Test Bekas
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sangat membahayakan masyarakat umum, dan bertentangan dengan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan petugas PT Kimia Farma Diagnostika yang telah menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu harus diberikan hukuman berat.
"Harus diusut tuntas kasusnya dan diberikan hukuman berat, ini sesuai dengan perbuatannya," kata Herman saat dihubungi, Jumat 30 April 2021.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sangat membahayakan masyarakat umum, dan bertentangan dengan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
"Mereka bisa dijerat pasal berlapis. Dua undang-undang yang dilanggar, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," papar Herman.
Baca juga: Meski Sudah Divaksin Covid-19, Swab Dan Rapid Test Masih Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasannya
Baca juga: 5 Maskapai Penerbangan Indonesia Yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen Gratis
Herman pun menyebut, tindakan tersebut turut menjatuhkan kredibilitas dan integritas PT Kimia Farma (Persero) yang selama ini menjadi perusahaan terdepan di bidang alat kesehatan, farmasi, dan obat-obatan.
"Saya juga meminta agar permasalahan ini tidak menarik-narik nama BUMN Kimia Farma, ini dilakukan oleh oknum yang motifnya untuk mengambil keuntungan pribadi," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Sudah dipecat
Manajemen PT Kimia Farma telah memecat para oknum petugas pelayanan kesehatan yang bekerja di PT Kimia Farma Diagnostika.
Pemecatan dilakukan setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan oknum petugas sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," papar Ganti dalam keterangannya, Jumat 30 April 2021.
Menurutnya, perseroan berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa 27 April 2021.
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN.