Berita Karangasem
Disperindag Karangasem Akan Tertibkan Pembuatan Arak Gula, Ini Penyebabnya
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2020 tentang tata kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi khas Bali, yang sudah diberlakukan.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem segera akan menertibkan pembuatan arak gula yang merebak di Bumi Lahar.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2020 tentang tata kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi khas Bali, yang sudah diberlakukan.
Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengatakan, pemerintah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Karangasem akan segera turun menertibkan produsen arak gula. Dasar penertiban yakni Pergub Nomor 1 Tahun 2020. Dan banyaknya keluhan dari petani arak tradisional (lokal).
"Dengan adanya Pergub Nomor 1 tahun 2020 itu, kami akan betul-betul menjalankan dengan baik,”kata I Gede Dana, Sabtu 1 Mei 2021.
Baca juga: Kebakaran Rumah Milik Nyoman Rurus, Damkar Karangasem Kerahkan 14 Personel Padamkan Api
Merebaknya pembuatan arak gula berdampak kepada petani arak tradisional (lokal).
Bahkan bisa berdampak ke penutupan pembuatan arak tradisional di rumah.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Karangasem ini mengatakan, arak tradisional harus dilestarikan.
Pembuatan arak tradisional merupakan adat istiadat yang harus dipertahankan.
Pemeritantah daerah akan pertahankan sesuai pergub yang ditentukan.
"Kita akan turun dengn Disperindag untuk penertiban,"janjinya.
Kepala Disperindag Karangasem, Wayan Sutrisna, mengatakan, Disperindag sedang membentuk tim untuk penertiban.
Dasar penertibannya yakni Pergub Nomor 1 Tahun 2020.
Ditambah banyaknya keluhan dari petani arak tradisional terkait menjamurnya penjualan arak dari gula di pasaran.
"Pembuatan arak gula akan ditindaklanjuti. Keberadaan arak gula ini sangat merugikan para petani arak tradisional. Penertiban sesuai peraturan gubernur," imbuh Sutrisna, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem.
Baca juga: Termasuk Daerah dengan Tingkat Kerawanan Bencana Tinggi, Karangasem Gelar Program Tanggap Bencana
Untuk diketahui sebelumnya, menurut data dari Dinas Perindutrsian & Perdagangan (Disprindag) Karangasem, jumlah petani arak tradisional sekitar 7.600 orang dan tersebar di empat Kecamatan.Yakni Kecamatan Manggis, Sidemen, Abang, dan Kubu. Seperti di Telagatawang, dan Tri Eka Buana.