UPDATE Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, DPR Bakal Panggil Erick Thohir, Ada Anggaran Rp 2 T
Kasus alat rapid test antigen bekas yang dilakukan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika memasuki babak baru. DPR akan panggil Menteri BUMN Erick Thohir
TRIBUN-BALI.COM – Kasus alat rapid test antigen bekas yang dilakukan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika memasuki babak baru.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas kasus ini.
Sebelumnya merebak kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas ini di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Martin mempercayakan proses hukum kasus tersebut kepada kepolisian, namun di dalam manajemen perusahaan juga harus ada tindakan dan evaluasi mendalam.
“Saya serahkan pada Polisi untuk melakukan pengusutan kasus tersebut sampai tuntas,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu 1 Mei 2021.
“Namun tidak hanya pelanggaran hukum saja yang kita lihat, ada juga permasalahan dalam fungsi pengawasan dalam manajemen perusahaan. Oleh sebab itulah kita akan panggil Menteri BUMN (Erick Thohir),” imbuhnya.
Baca Juga: PT Kimia Farma Sudah Pecat Oknum Petugas yang Gunakan Alat Rapid Test Bekas
Mengenai jadwal pemanggilan Erick, Martin akan meminta setelah selesai masa reses DPR.
“Pada masa sidang berikutnya, saya bersama Fraksi NasDem di Komisi VI akan panggil, untuk bisa mendapat penjelasan terkait kasus ini,” ujarnya.
Dia menambahkan pada Tahun Anggaran 2021, Komisi VI telah menyetujui anggaran Rp 2 Triliun untuk Holding BUMN di sektor Farmasi. Hal ini juga akan dipertanyakan dalam pemanggilan Erick tersebut.
“Kalau anggaran ini penggunaannya tidak diawasi dengan baik dan ketat, serta manajemen tidak diperbaiki, kami takut anggaran tersebut menjadi sia-sia. Itu juga harus dijelaskan Menteri BUMN kepada kami di Komisi VI,” tandas Martin.
Telah Dipecat
PT Kimia Farma telah memecat para oknum petugas pelayanan kesehatan yang bekerja di cucu perusahaannya, PT Kimia Farma Diagnostika.
Pemecatan dilakukan setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan oknum petugas sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan, selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum sesuai perundang–undangan yang berlaku.
"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," papar Ganti dalam keterangannya, Jumat 30 April 2021.
Menurutnya, perseroan berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga: Alat Tiup GeNose C-19 & Rapid Antigen di Bandara Ngurah Rai Bali Dipastikan Masih Baru dan Tersegel
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa 27 April 2021.
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. PC adalah Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (tribunnetwork/reynas abdila/tis)