Berita Jembrana
Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik, Antrean Penumpang di Pelabuhan Gilimanuk Tak Terlalu Signifikan
Atas hal ini, ada dugaan bahwa para PPDN akan melakukan mudik sebelum diberlakukannya larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Addendum Satgas Covid-19 pusat, meminta pemerintah daerah dan aparat terkait, melakukan pengetatan terhadap persyaratan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) mulai 22 April 2021 lalu hingga 5 Mei mendatang.
Atas hal ini, ada dugaan bahwa para PPDN akan melakukan mudik sebelum diberlakukannya larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Untuk Pelabuhan Gilimanuk sendiri, memang terjadi peningkatan. Hanya saja peningkatan itu tidak terlalu signifikan.
General Manager PT ASDP Pelabuhan Ketapang Gilimanuk, Suharto mengatakan, bahwa untuk peningkatan tidak terjadi signifikan.
Baca juga: Disita Saat Hendak Dijual, Empat Penyu Hijau Tangkapan Polres Jembrana Kini Dilepasliarkan
Kalau peningkatan memang dibanding hari biasa atau normal hanya sekitar 10 persenan.
Namun, untuk data berapa normalnya memang untuk angka pasti sudah diakumulasikan dan langsung pusat yang dapat memberikan data tersebut.
“Kalau peningkatan dari hari normal hanya sekitar 10 persen saja. Tidak signifikan.
Ketapang ke Gilimanuk cenderung turun.
Kalau dari Gilimanuk ke Ketapang hanya 10 persen dibanding hari biasa,” ucapnya Senin 3 Mei 2021.
Suharto menjelaskan, terkait dengan informasi antrean di Gilimanuk sendiri, antrean itu terjadi saat PPDN mengantre untuk administrasi persyaratan akan menyeberang atau tes Genose.
Bukan antrean penumpang atau kendaraan saat akan menyebrang, sehingga untuk penyeberangan masih cukup lancar.
“Kalau antrean genose ada. Tapi kendaraan tidak ada. Yang paling banyak ialah penumpang bus,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam larangan mudik, ada pengecualian yang dimaksud tertuang dalam addendum surat edaran 13 tahun 2021 larangan mudik hari raya idul fitri dan pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Dalam addendum surat edaran tersebut ditegaskan, peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul fitri.
Baca juga: Update Covid-19 di Jembrana, Jumlah Kasus Menurun, RSU Negara Tutup Sementara Satu Ruang Isolasi
Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. (*).
Artikel lainnya di Berita Jembrana