Kasus Sate Beracun

Sakit Hati Pak Penyidik Polisi Nikahi Cewek Lain Jadi Motif Kasus Sate Sianida

Sakit Hati Pak Penyidik Polisi Nikahi Cewek Lain Jadi Motif Kasus Sate Sianida

KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BANTUL - Motif kasus sate beracun sianida akhirnya terungkap.

Wanita pengirim sate beracun yang menewaskan bocah 8 tahun di Bantul, Yogyakarta diketahui berinisial NA (25), yang tercatat sebagai warga Majalengka, Jawa Barat.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Potorono.

"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," kata Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Baca juga: Wanita Pengirim Sate Sianida Tertangkap, Target Habisi Nyawa Penyidik Polisi Senior

Ia menyebut kandungan racun yang ada pada bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun tersebut memang sengaja ditaburkan oleh tersangka pada bumbu sate.

Racun tersebut dibeli tersangka secara daring.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan," katanya.

Baca juga: Identitas dan Ciri Perempuan yang Kirim Sate Dicampur Racun Terungkap, Ini Analisis Kriminolog UGM

Terkait motif pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati kepada Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.

Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kronologi kejadian

Peristiwa bermula saat Bandiman yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sedang beristirahat di sekitar Masjid daerah Gayam, Yogyakarta, Minggu (25/4/2021) .

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved