Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

ASN Tidak Boleh Cuti 6-17 Mei, Harus Dapat Izin Tertulis Jika Terpaksa ke Luar Kota

Dikatakannya, ASN tidak diizinkan mengambil cuti selama periode yang ditetapkan atau tanggal 6-17 Mei 2021.

Tayang:
Editor: DionDBPutra
tribunstyle
Ilustrasi. ASN tidak diizinkan cuti selama periode yang ditetapkan atau tanggal 6-17 Mei 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) secara resmi mengeluarkan Larangan Mudik Bagi ASN. Larangan ini diumumkan melalui konferensi pers Rabu 5 Mei 2021.

“Intinya ASN dilarang untuk bepergian keluar kota selama tanggal 6-17 Mei. Namun, dikecualikan bagi mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan pada periode tersebut,” kata Deputi Bidang Lembaga dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini, Rabu 5 Mei 2021.

Dikatakannya, ASN tidak diizinkan cuti selama periode yang ditetapkan atau tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun dikecualikan bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, maupun cuti
dengan alasan penting lainnya, misalnya menikah.

Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Penumpang Pesawat Terbang Wajib Membawa Dokumen Ini

Baca juga: Hari Ini Terakhir Warga Curi Start Mudik, Kawasan Terminal Mengwi Terlihat Sudah Sepi

“Cuti melahirkan dan cuti sakit juga berlaku bagi pegawai yang dengan perjanjian kerja,” kata Rini.

Menurut Rini, ada sejumlah pengecualian bagi ASN untuk keluar kota. Tentu dengan syarat-syarat tertentu yang tengah melakukan perjalanan dinas keluar kota.

“Larangan bepergian keluar kota maupun mudik ini dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” kata Rini.

Hal kedua, kata Rini, ASN boleh melakukan perjalanan keluar kota maupun mudik jika dalam keadaan tertentu.

Namun ASN tersebut harus memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya masing-masing.

“Kondisi ini kita antisipasi jika ada ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah,” kata Rini.

Rini menegaskan ASN yang harus bepergian keluar kota juga memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.

Hal ini dimaksudkan agar ASN tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika masuk wilayah yang berstatus risiko tinggi.

ASN dengan syarat yang diperbolehkan bepergian keluar kota juga harus mematuhi aturan atau kebijakan keluar masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal maupun daerah tujuan.

Baca juga: Tindak Tegas Pelanggar Mudik, Polda Bali Kerahkan 1.750 Personel Saat Penyekatan

“Ini dimaksudkan agar ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah,” kata Rini.

Hal ketiga, katanya, agar ASN menetapkan kriteria dan persyaratan maupun protokol yang ditetapkan Kementerian Perhubungan maupun Satgas Covid-19, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved