Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mulai Berlaku Besok, Penumpang Pesawat Terbang Wajib Membawa Dokumen Ini

Perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori pengecualian dengan sejumlah syarat.

Tayang:
Editor: DionDBPutra
KOMPAS.COM/IHSANUDDIN
Suasana Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten pada Rabu 5 Mei 2021. Para calon penumpang memanfaatkan hari ini untuk mudik ke kampung halaman karena mulai Kamis besok, larangan mudik sudah mulai berlaku. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sesuai ketentuan pemerintah larangan mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan Kamis 6 Mei 2021.

Larangan tersebut berlangsung hingga Senin 17 Mei 2021.

Perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori pengecualian, yakni:

  • Orang yang melakukan perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Warga Curi Start Mudik, Kawasan Terminal Mengwi Terlihat Sudah Sepi

Baca juga: Polda Bali Kerahkan Bhabinkamtibmas Antisipasi Keamanan Rumah Kosong Ditinggal Mudik

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Bawa dokumen wajib

Siapapun yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen.

Pertama, surat hasil negatif Covid-19 melalui tes Genose C19. Kedua, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR.

Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Sedangkan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta. Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Untuk warga umum non pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Isi aplikasi e-HAC

Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.

Untuk diketahui e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved