Berita Badung
Menggelandang & Mengemis di Kuta, Bule Italia Diamankan Satpol PP Badung dan Terancam Dideportasi
Semalam yang bersangkutan kedapatan tidur di teras warung orang disekitar Jl. Benesari Legian, dan kami pagi tadi mengeceknya dia masih tidur langsung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) diduga menggelandang dan mengemis di seputaran Kuta beberapa waktu lalu akhirnya diamankan Satpol PP Badung, Rabu 5 Mei 2021.
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP Pos Wilayah Kuta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kalau laporan masuk (adanya bule menggelandang dan mengemis) ke kita itu sebelum Hari Raya Galungan tapi baru kita dapatkan informasi terbaru dari Linmas Legian bahwa bule itu ada di sekitar Legian," ujar Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
“Semalam yang bersangkutan kedapatan tidur di teras warung orang disekitar Jl. Benesari Legian, dan kami pagi tadi mengeceknya dia masih tidur langsung kita amankan,” imbuhnya
Baca juga: Lagona Restaurant Terbakar, Damkar Badung Turunkan 7 Armadanya untuk Padamkan api
Dari keterangan yang bersangkutan dia berasal dari Italia, karena dampak pandemi Covid-19 tempat usahanya di Canggu bangkrut.
"Informasi yang saya dapatkan dia sebelumnya itu memiliki usaha di Canggu, karena Negara nya lockdown dampak pandemi dan mungkin saat itu masih punya uang. Tapi karena usahanya tidak jalan dan mungkin uangnya habis lalu menggelandang di seputaran Legian tidur berpindah-pindah di emperan toko atau warung. Hidup dari belas kasihan orang-orang sekitar sini," papar Suryanegara.
Lebih lanjut Suryanegara menyampaikan dari keterangannya itu dia sudah berada di Bali sekitar 2 tahun, tetapi saat kita mintai kartu identitas seperti paspor atau izin tinggal dia mengaku kehilangan semua itu.
"Dari pengakuannya dia bernama HR Albani Roberto berasal dari Italia, tapi saat kita minta perlihatkan identitas seperti paspor dia bilang hilang. Katanya sudah 2 tahun tinggal disini artinya mungkin masuk kesini memakai visa kerja atau semacamnya," tambahnya.
Yang bersangkutan diduga melanggar Perda No. 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Badung, karena dia merupakan WNA pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.
Satpol PP Badung pun telah menerbitkan surat rekomendasi pendeportasian terhadap Roberto kepada pihak imigrasi bersamaan dengan penyerahan yang bersangkutan siang tadi dari Pol PP ke Imigrasi.
"Sudah kita berikan rekomendasi deportasi, karena memang syarat untuk pelimpahan ke Imigrasi itu adalah rekomendasi dari kita. Karena dia menggelandang dan mengemis di wilayah Badung telah melanggar Perda No.7 tahun 2016," imbuh Suryanegara.
Dan ini adalah rekomendasi deportasi ketiga dari Satpol PP Badung untuk WNA di tahun 2021, yang mana sebelumnya tahun 2020 telah mengeluarkan surat rekomendasi deportasi sebanyak 15 orang.
"Tahun lalu itu 15 orang yang kita rekomendasikan untuk deportasi, tahun ini sampai Mei sudah 3 orang. Diantaranya WNA dari China, Amerika dan terakhir dari Italia ini," jelasnya.
Roberto mengaku mengemis atau meminta-minta kepada masyarakat bukan berupa uang tetapi lebih kepada meminta makanan.
Baca juga: Dinkes Bali Sudah Kirim 98 Sampel Positif Covid-19 ke Litbangkes dari Wilayah Badung dan Denpasar
"Tidurnya di emperan toko seputaran Jl. Benesari tapi siangnya meminta-mintanya di seputaran Jl. Pattimura, Patih Jelantik dan sekitarnya.
Dia mengemis tapi bukan mengemis uang tapi makanan meminta belas kasihan orang supaya memberikan makanan," ungkap Suryanegara.(*)
Artikel lainnya di Berita Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-satpol-pp-badung-saat-meminta-keterangan-terhadap-bule-yang-menggelandang-mj.jpg)