Arus Mudik di Bali: Pelabuhan Gilimanuk Lengang, Kendaraan Umum Tidak Mudah Melintas

Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali aktivitasnya mulai lengang, Kamis 6 April 2021 siang ini.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Kambali
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Aktivitas Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali usai diberlakukan larangan mudik bagi PPDN, yang berkepentingan mudik. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Berikut ini pantauan arus mudik di wilayah Bali menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali aktivitasnya mulai lengang, Kamis 6 April 2021 siang ini.

Beberapa kendaraan umum yang hendak melintas keluar Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang pun tidak mudah untuk melintas.

Hal ini nampak dari beberapa kendaraan yang sudah menuju ke loket pembelian tiket atau Pos I pun tertahan.

Mereka diminta untuk terlebih dahulu mengurus izin di ruangan pos I.

Baca juga: 10 Mobil Travel Gelap Batal Mudik, Terjaring di Pos Penyekatan TAC Megati Tabanan

Pantauan Tribun Bali  sekira pukul 13.00 Wita, meskipun lengang.

Untuk kendaraan logistik masih wira-wiri, di Pelabuhan Gilimanuk.

Kendaraan angkutan logistik keluar dan masuk Pulau Bali.

Sedangkan kendaraan umumX tidak lantas dapat keluar begitu saja.

Baca juga: Larangan Mudik, Trafik Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Turun Hingga 20 Persen Lebih

Dari beberapa yang melintas, kendaraan dan penumpang diperiksa terlebih dahulu.

Mereka diperiksa oleh anggota kepolisian yang berjaga di pos I atau pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk.

Para pengendara kendaraan roda empat itu kemudian, menujukkan beberapa surat.

Mulai surat tugas, karena yang bersangkutan ada pekerjaan atau perjalanan dinas.

Selain itu, juga ada pengendara yang meminta ijin keluar Bali dengan alasan atau keperluan keluarga meninggal dunia.

Baca juga: Dishub Denpasar Perketat Arus Balik pada 18-24 Mei 2021, Ketut Sriawan: Pantau Mereka yang Nakal

Namun, polisi yang berjaga tetap begitu ketat dalam memperbolehkan pengendara melintas.

Setelah diperiksa kelengkapan, rata-rata, para pengendara baru dipersilahkan untuk membeli tiket.

Pendek kata, sebelum dapat membeli tiket harus mengurus ijin di ruangan pos I yang terletak di utara atau bersebelahan dengan pintu masuk pelabuhan.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, bahwa pemudik memang diminta putar balik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved