Berita Denpasar
Ditangkap Edarkan 23 Paket Sabu, Made Angga Pasrah Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara
Ia ditangkap di kosnya dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 25,21 gram netto.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Made Angga saat menjalani sidang putusan secara daring. Oleh majelis hakim, ia dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu
Artikel lainnya di Berita Denpasar