Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan 23 Paket Sabu, Made Angga Pasrah Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

 Ia ditangkap di kosnya dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 25,21 gram netto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Made Angga saat menjalani sidang putusan secara daring. Oleh majelis hakim, ia dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu 

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved