Berita Bali

Satpol PP Bali Terjunkan 10 Personel ke Pos Sekat Jembrana Amankan Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim satu regu atau sebanyak 10 petugas Satpol PP Bali

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat resmi memberlakukan larangan mudik di seluruh Indonesia, Kamis 6 Mei 2021 hari ini.

Pelarangan itu sendiri diberlakukan sebagai bagian dari mengurangi dan menekan penyebaran virus Covid-19.

Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali juga telah bersiap untuk menegakkan aturan tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim satu regu atau sebanyak 10 petugas Satpol PP Bali ke Pos Sekat di wilayah Cekik, Jembrana mulai Kamis 6 Mei 2021 dini hari.

Baca juga: Tak Ada Penerbangan dari Bali ke Solo, Gunawan Kecewa Tidak Bisa Kembali Pulang

Mereka bertugas setiap hari selama 24 jam untuk melakukan pengamanan dan penjagaan pintu masuk Bali selama pelarangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Pagi-pagi buta sekitar pukul 04.00 kami mengirimkan personel yang akan stay 24 jam.

Mereka bertugas secara bergiliran mengatur waktu dengan rekan-rekan dari TNI, Polri, Perhubungan, BPBD dan unsur Dukcapil," terangnya kepada awak media.

Ia menyebutkan, meskipun larangan mudik itu diterapkan hingga tanggal 17 Mei 2021, namun pihaknya tetap menyiagakan petugas hingga 25 Mei 2021.

Langkah ini sendiri diambil sebagai bagian untuk mengantisipasi lonjakan arus balik ke Bali yang diperkirakan terjadi pada saat itu.

"Langkah ini untuk mengantisipasi arus balik. Karena tanggal itu diperkirakan terjadi lonjakan arus balik," sambungnya.

Dewa Dharmadi membeberkan bahwa untuk pelaku perjalanan diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan.

Bagi pegawai instansi pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.  Dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan," jelas Dewa Dharmadi.

Sementara terkait pekerja sektor informal, ia mengatakan agar melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Protecc, Inovasi Pemuda Bali Teknologi di Masa Pandemi Covid-19, 99,9 Persen Basmi Virus

"Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan," imbuhnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved