Ramadan
Warga di Kawasan Zona Merah dan Oranye Salat Idul Fitri di Rumah
SE bernomor 07 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu satu poinnya mengatur salat Idul Fitri di daerah zona merah.
Peserta takbiran dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala. Peserta wajib memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 dengan ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ujar dia.
Yaqut menegaskan panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri. Di saat bersamaan juga membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Yaqut.(tribun network/fah/dod)
Berita lainnya terkait Ramadan 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/menteri-agama-gus-yaqut-cholil-qoumas.jpg)