Corona di Bali
Langgar Prokes di Denpasar 6 - 17 Mei 2021, Siap-siap Jalani Rapid Test Antigen di Tempat
Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Denpasar, Bali bakal berbeda dari giat sebelumnya, pasalnya selama 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 petugas membe
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Denpasar, Bali bakal berbeda dari giat sebelumnya, pasalnya selama 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 petugas memberlakukan rapid test antigen bagi para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bekerja sama dengan Kesdam IX/Udayana melaksanakan kegiatan rapid test antigen di dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid-19.
Seperti yang terlihat di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, sejumlah personel tidak hanya menjaring mereka yang tanpa masker saat beraktivitas di luar rumah, melainkan juga melakukan rapid test di lokasi.
"Mulai hari ini sampai dengan 17 Mei 2021 pada giat yustisi dilaksanakan rapid test terhadap pelanggar. Didukung oleh tim medis Kesdam IX/Udayana," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali, Kamis 6 Mei 2021.
Hingga saat masih saja dijumpai warga tak patuh protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat keluar rumah terjaring operasi yustisi Covid-19.
Terbukti dalam operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut telah terjaring 13 orang pelanggaran masker, akan tetapi hanya 11 orang yang diberikan tindakan rapid test.
"Dalam giat yustisi skala mikro pagi ini telah terjaring 13 orang pelanggaran masker. Sedangkan rapid tes sebanyak 11 orang dan 1 orang tidak berani menjalankan rapid tes karena alasan tertentu. Kita edukasi agar jangan pernah abai dengan prokes," ujarnya.
Dewa merinci, dari 13 orang yang terjaring operasi yustisi prokkes covid-19, 9 orang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker sedangkan 4 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.
"Yang didenda terdapat 9 orang dan dibina atau diberi peringatan baik secara fisik maupun administratif ada 4 orang," ujarnya.
Sepanjang pelaksanaan sudah ada ribuan orang pelanggar terjaring operasi yustisi Covid-19.
Baca juga: Tak Gunakan Masker, Lima Warga Bangli Kembali Terjaring Operasi Yustisi
Dari awal Januari 2021 hingga 6 Mei 2021 saja sudah ada 1.784 orang terjaring melanggar prokes.
Dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini melibatkan unsur gabungan instansi ini giat operasi yustisi dilakukan secara mobile dan stasioner.
Petugas melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan.
"Kami ingatkan tujuan utamanya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bukan semata-mata menghukum, kita harus bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19," kata dia.
Adapun giat penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.