Corona di Bali
Langgar Prokes di Denpasar 6 - 17 Mei 2021, Siap-siap Jalani Rapid Test Antigen di Tempat
Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Denpasar, Bali bakal berbeda dari giat sebelumnya, pasalnya selama 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 petugas membe
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus covid-19.
Masih Ada Saja yang Melanggar
Baca juga: Alasan Lupa, 11 Pelanggar Prokes Terkait Penggunaan Masker Terjaring di Desa Ubung Kaja Denpasar
Beberapa waktu lalu diberitakan, Sanksi denda administratif sebanyak satu juta rupiah masuk ke dalam kas pemerintah hasil dari masyarakat yang terjaring tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 dalam operasi yustisi di Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Jumat 30 April 2021.
Selama satu tahun lebih masa pandemi Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berperan melakukan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 bagi warga Denpasar, Bali.
Masih terjadi warga terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker saat ke luar rumah.
Seperti pada operasi yustisi akhir April 2021 lalu, di Jalan Maruti - Jalan Cokroaminoto, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara telah terjaring 12 orang pelanggaran masker.
"Dalam giat yustisi skala mikro pagi ini telah terjaring 12 orang pelanggaran masker," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali, Jumat 30 April 2021.
Dewa merinci, dari 12 orang yang terjaring operasi yustisi prokkes covid-19, 10 orang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker sedangkan 2 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.
"Yang didenda terdapat 10 orang dan dibina atau diberi peringatan baik secara fisik maupun administratif ada 2 orang," ujarnya.
Sepanjang pelaksanaan sudah ada ribuan orang pelanggar terjaring operasi yustisi Covid-19. (*)