Berita Denpasar
Alasan Lupa, 11 Pelanggar Prokes Terkait Penggunaan Masker Terjaring di Desa Ubung Kaja Denpasar
Sehingga dari 11 orang pelanggar tersebut sebanyak 9 orang diberikan sanksi denda administratif Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan, saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Traffic Light Jalan Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja, Denpasar pada Kamis 29 April 2021.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, seperti sebelum-sebelumnya dalam penertiban ini pelanggar beralasan lupa menggunakan masker.
Sehingga dari 11 orang pelanggar tersebut sebanyak 9 orang diberikan sanksi denda administratif Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker.
Sementara itu, dua orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
Baca juga: Dikira Suara Anak Kucing, Warga Temukan Bayi Perempuan dengan Berat 2,6 Kilogram di Denpasar
Sayoga mengaku, seperti pelanggar sebelumnya, kali ini pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Sanksi itu tetap diberikan agar tidak lagi melakukan pelanggaran lagi,” katanya.
Meskipun pihaknya sudah tegas, namun nyatanya sampai saat ini pihaknya masih menemukan pelanggaran.
Dalam melaksanakan tugasnya pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak
Bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
Baca juga: Semenjak Pandemi, Pemilik Rental Mobil di Denpasar Akui Alami Penurunan Pendapatan
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar