Corona di Bali

Langgar Prokes di Denpasar 6 - 17 Mei 2021, Siap-siap Jalani Rapid Test Antigen di Tempat

Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Denpasar, Bali bakal berbeda dari giat sebelumnya, pasalnya selama 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 petugas membe

Dok. Satpol PP Denpasar
Rapid Test Antigen diterapkan pada masyarakat yang terjaring dalam giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis 6 Mei 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Denpasar, Bali bakal berbeda dari giat sebelumnya, pasalnya selama 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 petugas memberlakukan rapid test antigen bagi para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bekerja sama dengan Kesdam IX/Udayana melaksanakan kegiatan rapid test antigen di dalam kegiatan Operasi Yustisi Covid-19.

Seperti yang terlihat di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, sejumlah personel tidak hanya menjaring mereka yang tanpa masker saat beraktivitas di luar rumah, melainkan juga melakukan rapid test di lokasi.

"Mulai hari ini sampai dengan 17 Mei 2021 pada giat yustisi dilaksanakan rapid test terhadap pelanggar. Didukung oleh tim medis Kesdam IX/Udayana," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali, Kamis 6 Mei 2021.

Hingga saat masih saja dijumpai warga tak patuh protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat keluar rumah terjaring operasi yustisi Covid-19.

Terbukti dalam operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut telah terjaring 13 orang pelanggaran masker, akan tetapi hanya 11 orang yang diberikan tindakan rapid test.

"Dalam giat yustisi skala mikro pagi ini telah terjaring 13 orang pelanggaran masker. Sedangkan rapid tes sebanyak 11 orang dan 1 orang tidak berani menjalankan rapid tes karena alasan tertentu. Kita edukasi agar jangan pernah abai dengan prokes," ujarnya.

Dewa merinci, dari 13 orang yang terjaring operasi yustisi prokkes covid-19, 9 orang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker sedangkan 4 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.

"Yang didenda terdapat 9 orang dan dibina atau diberi peringatan baik secara fisik maupun administratif ada 4 orang," ujarnya. 

Sepanjang pelaksanaan sudah ada ribuan orang pelanggar terjaring operasi yustisi Covid-19.

Baca juga: Tak Gunakan Masker, Lima Warga Bangli Kembali Terjaring Operasi Yustisi

Dari awal Januari 2021 hingga 6 Mei 2021 saja sudah ada 1.784 orang terjaring melanggar prokes.

Dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini melibatkan unsur gabungan instansi ini giat operasi yustisi dilakukan secara mobile dan stasioner.

Petugas melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan.

"Kami ingatkan tujuan utamanya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bukan semata-mata menghukum, kita harus bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19," kata dia.

Adapun giat penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 Kota Denpasar dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran kasus covid-19.

Masih Ada Saja yang Melanggar

Baca juga: Alasan Lupa, 11 Pelanggar Prokes Terkait Penggunaan Masker Terjaring di Desa Ubung Kaja Denpasar

Beberapa waktu lalu diberitakan, Sanksi denda administratif sebanyak satu juta rupiah masuk ke dalam kas pemerintah hasil dari masyarakat yang terjaring tidak patuh protokol kesehatan Covid-19 dalam operasi yustisi di Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Jumat 30 April 2021.

Selama satu tahun lebih masa pandemi Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berperan melakukan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 bagi warga Denpasar, Bali.

Masih terjadi warga terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker saat ke luar rumah.

Seperti pada operasi yustisi akhir April 2021 lalu, di Jalan Maruti - Jalan Cokroaminoto, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara telah terjaring 12 orang pelanggaran masker.

"Dalam giat yustisi skala mikro pagi ini telah terjaring 12 orang pelanggaran masker," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali, Jumat 30 April 2021.

Dewa merinci, dari 12 orang yang terjaring operasi yustisi prokkes covid-19, 10 orang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker sedangkan 2 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.

"Yang didenda terdapat 10 orang dan dibina atau diberi peringatan baik secara fisik maupun administratif ada 2 orang," ujarnya.

Sepanjang pelaksanaan sudah ada ribuan orang pelanggar terjaring operasi yustisi Covid-19. (*)

Artikel Terkait Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved