Berita Bali

Ditangkap di Klungkung Usai Menerima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Mohon Keringanan Hukuman

I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya terlibat peredaran narkotik

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Kepek dan Aci saat menjalani sidang secara daring dari BNNP Bali. Keduanya dituntut 15 tahun penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik jaringan Medan-Bali - Ditangkap di Klungkung Usai Menerima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Mohon Keringanan Hukuman 

Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek.

Di sana petugas BNNP Bali mengamankan terdakwa Aci.

Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto.

Baca juga: Penyalahguna Narkoba di Bali Diajak Untuk Serahkan Diri ke BNN, Privasi Dijamin & Tak Akan Dipenjara

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Keduanya juga mengakui telah 5 kali menerima paket berisi narkotik dari Karlo.

Setelah paket diterima, mereka kembali mengirimkan langsung ke sejumlah alamat sesuai perintah Karlo dengan upah Rp 800 ribu sampai Rp 1,6 juta.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved