Berita Bali
Penyalahguna Narkoba di Bali Diajak Untuk Serahkan Diri ke BNN, Privasi Dijamin & Tak Akan Dipenjara
Sugianyar mengajak kepada penyalahguna narkoba yang masih berada di luaran untuk menyerahkan diri kepada BNN
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si, mengajak kepada penyalahguna narkoba yang masih berada di luaran untuk menyerahkan diri kepada BNN daripada tertangkap oleh petugas.
Bukan tanpa alasan, dalam menyukseskan kampanye War on Drugs yang digaungkan Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, BNN ditugaskan tidak hanya melakukan penindakan secara hard power, tapi juga soft power dan smart power mewujudkan Indonesia bersih narkoba maupun Bali bersih narkoba.
Hal ini disampaikan Sugianyar saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lobi Dit Resnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 6 Mei 2021
"Kami membantu melaksanakan yang dikampanyekan oleh Kepala BNN RI Pak Golose, War on drugs mewujudkan Bali bersih narkoba, Indonesia bersih narkoba," kata Sugianyar.
Baca juga: Bali Jadi Sasaran Peredaran Narkoba, Anggota Polisi Polda Bali Turut Diawasi Agar Tidak Terjerumus
Menurutnya, perang melawan narkoba, identik dengan upaya pengendalian supplay.
Akan tetapi, BNN juga menelurkan kegiatan soft power dan smart power sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.
"Sesuai UU bagi penyalahguna wajib direhabilitasi, kami mengajak semeton warga Bali sebagai penyalahguna datang ke BNN terdekat," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa dengan menyerahkan diri kepada BNN maka penyalahguna dijamin tidak dipidana penjara melainkan akan direhabilitasi oleh BNN.
Selain itu, privasi juga akan dijamin dan gratis dibiayai oleh negara.
"Privasi dijamin dan gratis dibiayai oleh negara, jangan tunggu ditangkap, silahkan serahkan diri, mau sembuh, mau pulih, kita jamin tidak ditangkap," bebernya.
Bagi yang menyerahkan diri, Sugianyar menekankan bahwa putusan di Pengadilan Negeri bakal mengarah ke putusan yang berupa penempatan dalam rehabilitasi, bukan pidana kurungan penjara.
"Sekarang pecandu wajib direhab dan putusan bisa berupa penempatan dalam rehabilitasi tidak pidana, putusan hakim tidak hanya dengan pemidanaan, bisa penetapan untuk direhabilitasi sesuai hasil assesment," katanya. (*).
Baca juga: Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat Ribuan Gram dan Puluhan Ribu Butir
Kumpulan Artikel Bali