Berita Bali
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat Ribuan Gram dan Puluhan Ribu Butir
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dalam satu bulan terakhir
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dalam satu bulan terakhir atau periode April 2021 sampai dengan 6 Mei 2021.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Lobi Dit Resnarkoba Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 6 Mei 2021.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dengan sabun dan dibakar sesuai jenisnya sebagian lain dialihkan untuk pengujian sampel di laboratorium.
Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri secara langsung oleh Waka Polda Bali, Waka Polda Bali Brigjen Pol Ketut Suardana, S.I.K., M.Si., Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin, S.I.K, S.H, M.H, Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si serta Pejabat Utama Polda Bali.
Baca juga: BNN Pastikan Pecandu Narkoba Tak Akan Dipenjara, Ini Syaratnya
Dir Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin, S.I.K, S.H, M.H menjelaskan, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa narkotika, prikotropika dan obat-obat lain.
"Jenis BB yang dimusnahkan ada tiga, berupa narkotika seperti sabu metamfetamina, ganja, ekstasi, amfetamin, lalu psikotropika seperti alprazolam, nitrazepam, diazepam, lorazepam, clonazepam, estazolam dan obat lain berupa pil koplo dan sebagainya," kata Khozin.
Ia menyebut barang bukti tersebut didapat dari 60 kasus pengungkapan narkotika dan 1 kasus prikotropika periode April 2021 hingga 6 Mei 2021 dengan jumlah tersangka 71 orang.
"Dari 71 orang, 67 orang laki-laki dan 4 perempuan, lokal Bali 36 orang dan luar Bali 35 orang. Modus operandinya pengedar, pengguna, dengan jaringan operasi baik lokal maupun antar pelaku wilayah negara RI," jelasnya.
Khozin menjelaskan maksud dari pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya, hilangnya dan disalahgunakannya barang bukti tersebut guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang beredar secara tidak sah di lingkungan masyarakat.
"Tujuan dilakukan pemusnahan ini adalah untuk meyakinkan kepada publik bahwa Dit Resnarkoba Polda Bali bersama BNN Provinsi Bali sangat serius untuk memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang diwujudkan dalam pemusnahan ini," jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Waka Polda Bali Brigjen Pol Ketut Suardana, S.I.K., M.Si. membacakan amanat Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, bahwa baru saja Kapolri mengungkap kasus 2,5 ton narkoba jenis sabu dari jaringan Timur Tengah - Malaysia - Indonesia.
"Ini merupakan prestasi, namun dibalik itu yang menjadi fokus adalah supplay narkoba masih cukup besar dan pasar permintaan yang cukup tinggi. Tugas kita berupaya mengurangi adanya permintaan terjadap narkoba melalui preemtif preventif dan represif secara berkesinambungan," ujarnya.
Baca juga: Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis Seberat Ribuan Gram dan Puluhan Ribu Butir
Suardana memaparkan bahwa dalam pemusnahan barang bukti narkoba dimusnahkan jenis barang bukti sabu seberat 748,14 gram netto, ganja 1.850,59 gram netto, tembakau gorilla 253 gram netto, ekstasi 1.800 butir, ekstasi serbuk 37,24 gram netto serta psikotropika berbagai jenis 67.410 butir.
"Polda Bali terus melakukan langkah dalam rangka menyadarkan masyarakat untuk mengurangi adanya permintaan narkoba dan melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkoba di Pulau Bali," pungkasnya. (*).
Kumpulan Artikel Bali