Ekonom Sambut Baik Kebijakan KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp 100 Juta
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira menyambut positif kebijakan terbaru KUR dari pemerintah tersebut.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menambah plafon kredit dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari sebelumnya senilai Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp100 juta.
Perubahan kebijakan KUR yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 4 Mei 2021 tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2021. Tujuannya mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyambut positif kebijakan terbaru KUR dari pemerintah tersebut.
Namun, ia menggarisbawahi adanya tantangan dari sisi perbankan sebagai penyalur KUR yakni terkait mitigasi risiko kredit.
Baca juga: Plafon KUR Resmi Naik, Kadis Koperasi dan UKM Bali Harapkan Ada Pertumbuhan UMKM
Baca juga: Serapan KUR untuk Petani dan Peternak Kecil di Denpasar Bali Masih Rendah
"Kenaikan plafon KUR diharapkan mendorong penyaluran pinjaman baru khususnya pada segmen kecil dan menengah," tutur Bhima.
"Tapi tantangan lain ada pada kesiapan bank penyalur misalnya terkait mitigasi risiko kredit, sehingga perbankan lebih selektif dalam pemilihan calon debitur baru. Kemudian akan selektif berdasarkan sektoral," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hadirnya stimulus seperti ini dapat menggairahkan geliat pelaku UMKM sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
Terutama fasilitas KUR dapat tersalurkan secara baik kepada industri kecil dan kreatif yang jumlahnya sangat banyak.
"Masalah KUR terutama adalah mendorong pembiayaan ke sektor UMKM produktif, sehingga berdampak penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi lebih besar," kata Bhima.
"Kemudian sektor industri kecil dan kreatif yang berjamuran saat masa pandemi perlu mendapat prioritas KUR," tandas Bhima saat dihubungi Tribunnews, Rabu 5 Mei 2021.
Dorong PEN
Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp82,56 triliun.
Realisasi dari angka tersebut merupakan 32,63 persen dari target awal tahun 2021 yakni sebesar Rp253 triliun.
Dinaikkannya plafon KUR menjadi Rp 100 juta merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Keputusan pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Skema KUR dinilai pemerintah menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain. (Tribun Network/Bambang Ismoyo/tis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/peneliti-indef-bhima-yudhistira.jpg)