Berita Badung

Meski Ada Larangan Mudik 2021, Terminal Mengwi Badung Catat Keberangkatan 42 Penumpang ke Luar Bali

Setidaknya dari Kamis 6 Mei 2021 sampai kini ada 42 orang yang diberangkatkan ke luar Bali melalui jalur Terminal Mengwi.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Satpel Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH 

"Jadi selain persyaratan khusus, penumpang yang berangkat melalui Terminal Mengwi akan menjalani pemeriksaan dokumen seperti surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas Covid-19," ujar Achmad Erwin Rahadi SH sebelumnya.

Dirinya pun mengakui, daftar manifes penumpang itu akan ditandatangani dan distempel basah dari kepala Terminal Mengwi.

Setelah itu bus boleh keluar terminal untuk berangkat ke tujuannya.

Jika merujuk pada SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021, pengecualian larangan mudik berlaku untuk layanan distribusi logistik untuk bekerja dan perjalanan dinas, ibu hamil, kedukaan, ibu bersalin dengan pendampingan dua orang.

Selain itu, terdapat prasyarat yang harus dipenuhi dari instansi pekerja seperti PNS, BUMN, BUMD, TNI/Polri diberikan dari pejabat eselon II dengan tanda tangan langsung.

"Sekarang penumpang diwajibkan membawa surat jalan. Baik itu dari desa setempat maupun instansi tertentu," tungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved