Badung Utang Dana 15 Ritual Berkisar Rp 4 Miliar, Disbud Sebut Desa Sudah Maklum 

Ada 15 kegiatan keagamaan dengan nominal kurang lebih Rp 3 sampai 4 miliar yang dananya belum bisa dicairkan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
ILUSTRASI RITUAL - Prosesi ngaben bikul yang dilakukan Pemkab Badung di Pantai Seseh, Munggu, Mengwi, Kamis (19/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG -  Program dana aci atau dana ritual keagamaan di Badung dikabarkan banyak yang tidak cair.

Dewan pun meminta kejelasan dana yang dianggarkan Dinas Kebudayaan Badung tersebut.

Komisi III DPRD Badung khawatir dampak tidak cairnya anggaran itu, desa-desa sampai meminjam uang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) untuk membiayai upacara keagamaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria mempertanyakan hal tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kata dia, banyak warga yang ingin mengetahui penyebab dana tersebut sampai saat ini belum cair.

“Banyak yang mempertanyakan dana aci tersebut tidak cair. Jika benar, takutnya ada desa yang sampai meminjam di LPD,” ujarnya saat ditemui di gedung dewan.

Pelaksana tugas (Plt) BPKAD Badung Ni Luh Suryaniti mengakui memang ada anggaran aci yang belum bisa direalisasikan. Ia enggan membeberkan berapa desa yang belum menerima.

Berdasarkan penelusuran Tribun Bali, ada 15 ritual yang belum dapat bantuan dana aci.

“Untuk dana aci itu sebenarnya ada di Dinas Kebudayaan. Namun memang benar ada yang belum terealisasi karena masalah anggaran,” ungkapnya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan, harus melakukan pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) sehingga dana tersebut bisa direalisasikan BPKAD.

Sejauh ini ia, kata dia, masyarakat bisa menalangi terlebih dulu jika sifatnya bantuan.

“Nah untuk dana aci ini akan saya telusuri dulu ke Dinas Kebudayaan, seperti apa mekanisme yang sudah ditempuh. Seharusnya dilakuakan sesuai ketentuan,” katanya.

Suryaniti juga enggan menjawab saat ditanya terkait dana aci digunakan untuk bayar utang karena desa sampai meminjam uang untuk ritual.

Ia tak mau berkomentar banyak sebelum berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan.

“Ini bergantung bentuk hibahnya, jadi ada dua hibah yakni hibah uang dan hibah barang. Kalau hibah barang pengelolaannya di perangkat daerah dan barangnya di hibahkan ke calon penerima," jelasnya.

"Kalau aci kan boleh memberikan bantuan hibah barang dalam bentuk banten yang diberikan. Selama ini si kami berikan banten upakara," sambung dia.

Untuk kepastiannya, ia mengaku tetap akan menelusuri hal tersebut sehingga tidak menyalahi aturan. “Saya coba cek dulu dulu ya mekanismenya, namun yang pasti rekening belanjanya saya yakin rekening belanja jasa," jelasnya.

"Jadi kalau rekening belanja jasa, upakara yang diserahkan kepada masyarakat. Namun untuk mekanismenya bagaimana di Dinas Kebudayaan akan saya telusuri,” tambahnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha mengungkapkan ada ada 15 kegiatan keagamaan dengan nominal kurang lebih Rp 3 sampai 4 miliar yang dananya belum bisa dicairkan.

Kata dia, pihak desa sudah memahami karena situasi dan tidak ada yang protes.

“Jadi kami memang memberikan dalam bentuk barang. Namun karena upacara itu harus dilaksanakan kan desa juga berkoordinasi dengan serati bantennya,” jelasnya.

Silakan Pakai Anggaran Lain

Gde Eka Sudarwitha mengatakan belum cairnya bantuan dana aci tersebut karena masalah anggaran di tengah pandemi Covid-19.

“Kami masih menghitung, di tengah pandemi ini kan ada anggaran yang harus diprioritaskan,” ujarnya, kemarin.

Kata dia, PHDI dan MDA juga mengarahkan ritual ke tingkatan alit alias sederhana.

"Jadi kegiatannya dulu dilaksanakan setelah itu baru dicairkan dananya. Apalagi desa kan punya anggaran dari Provinsi, Pemkab dan yang lainnya, bisa gunakan dana Provinsi dulu kalau dana Pemkab cair digunakan untuk yang lain," jelasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved